• FP Masukan yang salah

     begawan5060 updated 11 years, 9 months ago 6 Members · 11 Posts
  • asetiawan

    Member
    31 May 2012 at 10:31 am

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
    jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
    thanks..

  • asetiawan

    Member
    31 May 2012 at 10:31 am
  • Aries Tanno

    Member
    31 May 2012 at 10:34 am
    Originaly posted by asetiawan:

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
    jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
    thanks..

    kenapa bisa salah?

    Salam

  • Nafad

    Member
    31 May 2012 at 10:43 am
    Originaly posted by asetiawan:

    apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?

    betulkan spt, konsekuensinya KB, kena denda…

    CMIIW

  • Aries Tanno

    Member
    31 May 2012 at 11:28 am
    Originaly posted by asetiawan:

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
    jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
    thanks..

    yang bener mana?

    Salam

  • asetiawan

    Member
    31 May 2012 at 3:42 pm

    saya juga tidak mengerti kenapa dari pihak PT. A bisa mengeluarkan FP untuk PT. B sebesar 400.000 sedangkan nilai yang sebenarnya adalah 200.000. yang benar memang yang 200.000. pihak finance dan tax PT. B berbeda sehingga tidak mencocokan dengan invoice,,
    mohon pencerahannya..

  • Nafad

    Member
    31 May 2012 at 3:52 pm
    Originaly posted by asetiawan:

    saya juga tidak mengerti kenapa dari pihak PT. A bisa mengeluarkan FP untuk PT. B sebesar 400.000 sedangkan nilai yang sebenarnya adalah 200.000. yang benar memang yang 200.000.

    berarti PT A mengeluarkan dua FP atas satu transaksi donk??

  • ruth

    Member
    31 May 2012 at 3:52 pm
    Originaly posted by asetiawan:

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
    jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
    thanks..

    agak aneh ya, transaksinya, hehehhe

    brrti FP Keluaran PT A nominal 200.000, tapi menjadi FP Masukkan di PT B 400.000, berrati ada dua FP? atau nomor seri, dll sama, sedangkan amount berbeda?

  • ruth

    Member
    31 May 2012 at 3:56 pm

    Dear rekan Nafad,

    Originaly posted by Nafad:

    berarti PT A mengeluarkan dua FP atas satu transaksi donk??

    hahhaha, saya juga mikirnya begitu,

    salam

  • cumey85

    Member
    5 June 2012 at 3:41 pm

    Ya walaupun kesalahan bukan di qt,, qt harus melakukan pembetulan.. yang akibatnya qt KB (200.000). dan berdoa smoga tdk ada STP atas kekurangannya.. hehe.. Daripada didiamkan,, begitu pemeriksaan kena temuan FP fiktif,, lebih repot..

  • begawan5060

    Member
    5 June 2012 at 3:48 pm
    Originaly posted by asetiawan:

    jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?

    FP lbr ke-1 : DPP = 4.000.000 PPN = 400.000
    FP lbr ke-2 : DPP = 2.000.000 PPN = 200.000
    Kok bisa, ya?
    Apabila yang benar DPP = 2.000.000… PT. A harus menerbitkan FP Pengganti..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now