Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP masukan revisi
Selamat siang rekan
Mau tanya nih, kalo mau revisi faktur masukan yang sudah lewat masa pajaknya bagaimana ya ?
kejadiannya :
ada revisi fp yang sudah dilaporkan bulan april 2014. tetapi kondisinya saat ini sedang ingin laporan masa pajak juni 2014. kondisi april dan mei selalu LB.
bagaimana prosesnya ?
apakah harus revisi april dan bulan mei ? atau bagimana ?
mohon ilmunya 🙂
Terima kasih
Selamat siang rekan
Mau tanya nih, kalo mau revisi faktur masukan yang sudah lewat masa pajaknya bagaimana ya ?
kejadiannya :
ada revisi fp yang sudah dilaporkan bulan april 2014. tetapi kondisinya saat ini sedang ingin laporan masa pajak juni 2014. kondisi april dan mei selalu LB.
bagaimana prosesnya ?
apakah harus revisi april dan bulan mei ? atau bagimana ?
mohon ilmunya 🙂
Terima kasih
- Originaly posted by resaanwar:
apakah harus revisi april dan bulan mei ? atau bagimana ?
mohon ilmunya 🙂
Terima kasih
Originaly posted by resaanwar:harus revisi april
- Originaly posted by resaanwar:
apakah harus revisi april dan bulan mei ? atau bagimana ?
mohon ilmunya 🙂
Terima kasih
Originaly posted by resaanwar:harus revisi april
cukup revisi masa april,,
apabila nilai yang direvisi lebih kecil dari yang dilapor, maka sisanya dikompensasikan ke masa selanjutnya,, "juni"apabila nilai yang direvisinya lebih besar dari yang dilapor, maka sisanya menjadi kurang bayar dan harus d bayarkan ke Kas Negara
cukup revisi masa april,,
apabila nilai yang direvisi lebih kecil dari yang dilapor, maka sisanya dikompensasikan ke masa selanjutnya,, "juni"apabila nilai yang direvisinya lebih besar dari yang dilapor, maka sisanya menjadi kurang bayar dan harus d bayarkan ke Kas Negara