• FP masukan revisi

     hanyaAqRia updated 9 years, 8 months ago 3 Members · 7 Posts
  • resaanwar

    Member
    21 July 2014 at 10:23 am

    Selamat siang rekan

    Mau tanya nih, kalo mau revisi faktur masukan yang sudah lewat masa pajaknya bagaimana ya ?

    kejadiannya :

    ada revisi fp yang sudah dilaporkan bulan april 2014. tetapi kondisinya saat ini sedang ingin laporan masa pajak juni 2014. kondisi april dan mei selalu LB.

    bagaimana prosesnya ?

    apakah harus revisi april dan bulan mei ? atau bagimana ?

    mohon ilmunya 🙂

    Terima kasih

  • resaanwar

    Member
    21 July 2014 at 10:23 am

    Selamat siang rekan

    Mau tanya nih, kalo mau revisi faktur masukan yang sudah lewat masa pajaknya bagaimana ya ?

    kejadiannya :

    ada revisi fp yang sudah dilaporkan bulan april 2014. tetapi kondisinya saat ini sedang ingin laporan masa pajak juni 2014. kondisi april dan mei selalu LB.

    bagaimana prosesnya ?

    apakah harus revisi april dan bulan mei ? atau bagimana ?

    mohon ilmunya 🙂

    Terima kasih

  • resaanwar

    Member
    21 July 2014 at 10:23 am
  • Yovi

    Member
    21 July 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by resaanwar:

    apakah harus revisi april dan bulan mei ? atau bagimana ?

    mohon ilmunya 🙂

    Terima kasih

    Originaly posted by resaanwar:

    harus revisi april

  • Yovi

    Member
    21 July 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by resaanwar:

    apakah harus revisi april dan bulan mei ? atau bagimana ?

    mohon ilmunya 🙂

    Terima kasih

    Originaly posted by resaanwar:

    harus revisi april

  • hanyaAqRia

    Member
    7 August 2014 at 1:44 pm

    cukup revisi masa april,,
    apabila nilai yang direvisi lebih kecil dari yang dilapor, maka sisanya dikompensasikan ke masa selanjutnya,, "juni"

    apabila nilai yang direvisinya lebih besar dari yang dilapor, maka sisanya menjadi kurang bayar dan harus d bayarkan ke Kas Negara

  • hanyaAqRia

    Member
    7 August 2014 at 1:44 pm

    cukup revisi masa april,,
    apabila nilai yang direvisi lebih kecil dari yang dilapor, maka sisanya dikompensasikan ke masa selanjutnya,, "juni"

    apabila nilai yang direvisinya lebih besar dari yang dilapor, maka sisanya menjadi kurang bayar dan harus d bayarkan ke Kas Negara

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now