Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP Masukan Fiktif! Bagaimana Mendeteksinya?
FP Masukan Fiktif! Bagaimana Mendeteksinya?
- Originaly posted by ktfd:
uang ppn yg diserahkan ke pkp fiktif, apa bisa kembali??? mohon penjelasan.
bisa rekan, mintakan sendiri ke pkp fiktif tersebut.
Cara mudah ya minta SPPKP, kalau juga diakali juga… emang minta ditimpuk tuh supplier. (Lapor aja ke DJP hehehe…)
Cara lain ya konfirmasi ke seksi PDI di KPP terdaftar Supplier, sangat merepotkan tapi kalau nilai PPN ratusan juta (Omset milyaran), why not??
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa sepanjang yang memungut mau mengembalikan..
Originaly posted by wannabewongkpp:bisa rekan, mintakan sendiri ke pkp fiktif tersebut.
he3… suwun. tp maksud saya jika si pkp fiktif ini "sudah setor" ke kas negara, bisakah
ppn fiktif tsb diminta/dikembalikan ke pembelinya??? mohon penjelasan lagi. - Originaly posted by ktfd:
he3… suwun. tp maksud saya jika si pkp fiktif ini "sudah setor" ke kas negara, bisakah
ppn fiktif tsb diminta/dikembalikan ke pembelinya??? mohon penjelasan lagi.Maksud pertanyaannya gimana nih?
1. Penerbit FP (non PKP) tsb meminta kembali PPN yg sudah disetor ke negara? atau
2. Penerima FP meminta kembali uang PPN ke penerbit FP? - Originaly posted by begawan5060:
Maksud pertanyaannya gimana nih?
1. Penerbit FP (non PKP) tsb meminta kembali PPN yg sudah disetor ke negara? atau
2. Penerima FP meminta kembali uang PPN ke penerbit FP?kl pertanyaan saya sih yg masih penasaran mengganjal di hati itu apakah PPN "fiktif" yg telah disetorkan ke negara itu bisa dikembalikan?kl soal pembeli minta ke penjual sih harusnya bisa atau lbh tepatnya sih itu kewajiban si penjual utk mengembalikannya.
saya tambahkan lg pertanyaannya "fiktif" disini dikarenakan ketidaktahuan si penjual akan peraturan perpajakan yg berlaku - Originaly posted by hangsengnikkei:
saya tambahkan lg pertanyaannya "fiktif" disini dikarenakan ketidaktahuan si penjual akan peraturan perpajakan yg berlaku
KUP tidak membedakan kealpaan/ketidaktahuan..
- Originaly posted by begawan5060:
Maksud pertanyaannya gimana nih?
Originaly posted by hangsengnikkei:kl pertanyaan saya sih yg masih penasaran mengganjal di hati itu apakah PPN "fiktif" yg telah disetorkan ke negara itu bisa dikembalikan?
hampir seperti yg di atas, maksudnya jika ppn fiktif tsb telah disetorkan oleh pkp fiktif
ke kas negara, apakah pembeli bisa meminta ppn fiktif dr kas negara???
mohon penjelasan mbah kakung… - Originaly posted by ktfd:
apakah pembeli bisa meminta ppn fiktif dr kas negara???
menurut saya tidak bisa, mekanisme pengembalian itu harus melalui pihak yang memungut dan menyetorkannya ke kas negara.
tapi setau saya, mana ada kejadian seperti ini.
saran ke DJP: buatkan database PKP yg online…
kalau ada keraguan thd FP Masukan, maka si pembeli/pengguna BKP/JKP bisa ngecek online disana apakah betul supplier tsb sudah PKP….
mohon disampaikan ya rekan2 senior, barangkali ada juga ortaxer yg mengabdi di DJP….terimakasih- Originaly posted by ktfd:
apakah pembeli bisa meminta ppn fiktif dr kas negara???
Nggak bisa dong…
Bukankah mekanisme harus melalui SPT PPN dari pihak pembeli? Dan FP tidak sah tsb, tidak pernah bisa dikreditkan, khan?