Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM FP Masukan Fiktif! Bagaimana Mendeteksinya?

  • FP Masukan Fiktif! Bagaimana Mendeteksinya?

     begawan5060 updated 11 years, 4 months ago 10 Members · 25 Posts
  • hasianku

    Member
    4 December 2012 at 6:41 am
  • hasianku

    Member
    4 December 2012 at 6:41 am

    Pagi rekan

    Bagaimana cara praktis untuk memastikan FP Masukan yang kita terima bukan FP Fiktif. Kalau supplier banyak dan pembelian banyak; dimana tidak semua pemasok itu yg menjadi langganan tetap kita.

    Mohon sharingnya, thanks berat.

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 7:47 am

    kriteria faktur pajak fiktif sudah jelas belum rekan hasianku?

  • hasianku

    Member
    4 December 2012 at 7:49 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kriteria faktur pajak fiktif sudah jelas belum rekan hasianku?

    supplier penerbitnya ternyata bukan PKP rekan priadi

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 8:01 am
    Originaly posted by hasianku:

    supplier penerbitnya ternyata bukan PKP rekan priadi

    awalnya kriteria faktur pajak fiktif tersebut di SE 132/2010 antara lain :

    1. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak fiktif antara lain adalah:
    a. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak (PKP).
    b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha dengan menggunakan nama, NPWP dan Nomor
    Pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain.
    c. Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP yang tidak diterbitkan oleh PKP penerbit.
    d. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN,
    tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang atau
    barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak.
    e. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang
    sebenarnya.

    Namun kemudian dipersempit dan digunakan istilah lain di SE 132/2010, namanya faktur pajak tidak sah :

    1. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
    a. Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

    b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak (PKP).

    Lebih jelasnya perihal tata cara filtering menurut versi DJP bisa baca lebih lanjut SEnya rekan

  • hasianku

    Member
    4 December 2012 at 8:06 am
    Originaly posted by priadiar4:

    b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak (PKP).

    Lebih jelasnya perihal tata cara filtering menurut versi DJP bisa baca lebih lanjut SEnya rekan

    condongnya ke huruf b ini rekan, kalau huruf a mungkin itu kesengajaan dua belah pihak.
    terimakasih rekan pri untuk SE-nya

  • hasianku

    Member
    4 December 2012 at 8:14 am
    Originaly posted by hasianku:

    Lebih jelasnya perihal tata cara filtering menurut versi DJP bisa baca lebih lanjut SEnya rekan

    SE ini dari sisi DJP ya rekan, dalam rangka pengawasan
    kalau dari WP itu sendiri bagaimana spy trhindar dari FP Masukan yg fiktif tersebut (andaikan misalnya bisa pas diinput ke e-SPT lalu aplikasinya langsung mereject begitu…)

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 8:18 am
    Originaly posted by hasianku:

    kalau dari WP itu sendiri bagaimana spy trhindar dari FP Masukan yg fiktif tersebut (andaikan misalnya bisa pas diinput ke e-SPT lalu aplikasinya langsung mereject begitu…)

    tinggal tanyakan saja ke rekan bisnis, sudah punya SPPKP belum, atau mungkin lihat di PKP dicabut akibat registrasi ulang PKP. soal

    Originaly posted by hasianku:

    misalnya bisa pas diinput ke e-SPT lalu aplikasinya langsung mereject begitu…)

    kedepannya pasti seperti itu

  • salasa

    Member
    4 December 2012 at 8:39 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hasianku:
    misalnya bisa pas diinput ke e-SPT lalu aplikasinya langsung mereject begitu…)
    kedepannya pasti seperti itu

    saya dukung nec,,kalau demikian,,

    salam

  • hasianku

    Member
    4 December 2012 at 8:47 am
    Originaly posted by salasa:

    saya dukung nec,,kalau demikian,,

    menurut cerita rekan yg konsultan kadang hanya menerima daftar FP ya kan…sudah di excel….csv…import ke e-SPT, kalau format sudah OK jadi deh SPTnya ga tau ada fiktif atau enggak

    klo bisa reject kan bisa langsung dimarahin kliennya spy jangan macam2….

  • andryizumi

    Member
    4 December 2012 at 10:04 am

    itulah yang sedang dipikirkan oleh DJP dengan mengeluarkan SE – 52/PJ/2012 tentang kode aktivasi dan password sehubungan dengan PER – 24/PJ/2012. agar tidak ada PKP fiktif ataupun nakal. selain itu aktivasi, password dan nomor faktur pajak akan real dari KPP, so siapa yang berani macam2 ?? he"
    kita tunggu dalam waktu dekat ini KPP pasti akan sosialisasi berhubungan SE – 52/PJ/2012 tentang kode aktivasi dan password sehubungan dengan PER – 24/PJ/2012.

    salam.

  • Accurate

    Member
    4 December 2012 at 1:10 pm

    Gak mungkin bisa ke reject bila diinput ke e-SPT, karena e-SPT yang di komputer kita kan bukan program online.

  • ktfd

    Member
    4 December 2012 at 1:13 pm
    Originaly posted by hasianku:

    condongnya ke huruf b ini rekan, kalau huruf a mungkin itu kesengajaan dua belah pihak.
    terimakasih rekan pri untuk SE-nya

    uang ppn yg diserahkan ke pkp fiktif, apa bisa kembali??? mohon penjelasan.

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 5:03 pm
    Originaly posted by hasianku:

    condongnya ke huruf b ini rekan, kalau huruf a mungkin itu kesengajaan dua belah pihak.

    Sepakat…
    Dan meskipun Per-24 udah jalan, tetap saja tidak bisa menghindari kasus ini..
    Per-24 hanya efektif untuk kasus Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak (PKP).

  • begawan5060

    Member
    4 December 2012 at 5:04 pm
    Originaly posted by ktfd:

    uang ppn yg diserahkan ke pkp fiktif, apa bisa kembali??? mohon penjelasan.

    Bisa sepanjang yang memungut mau mengembalikan..

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now