Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP Masukan Fiktif! Bagaimana Mendeteksinya?
FP Masukan Fiktif! Bagaimana Mendeteksinya?
Pagi rekan
Bagaimana cara praktis untuk memastikan FP Masukan yang kita terima bukan FP Fiktif. Kalau supplier banyak dan pembelian banyak; dimana tidak semua pemasok itu yg menjadi langganan tetap kita.
Mohon sharingnya, thanks berat.
kriteria faktur pajak fiktif sudah jelas belum rekan hasianku?
- Originaly posted by priadiar4:
kriteria faktur pajak fiktif sudah jelas belum rekan hasianku?
supplier penerbitnya ternyata bukan PKP rekan priadi
- Originaly posted by hasianku:
supplier penerbitnya ternyata bukan PKP rekan priadi
awalnya kriteria faktur pajak fiktif tersebut di SE 132/2010 antara lain :
1. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak fiktif antara lain adalah:
a. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha dengan menggunakan nama, NPWP dan Nomor
Pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain.
c. Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP yang tidak diterbitkan oleh PKP penerbit.
d. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN,
tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang atau
barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak.
e. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.Namun kemudian dipersempit dan digunakan istilah lain di SE 132/2010, namanya faktur pajak tidak sah :
1. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
a. Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP).Lebih jelasnya perihal tata cara filtering menurut versi DJP bisa baca lebih lanjut SEnya rekan
- Originaly posted by priadiar4:
b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP).Lebih jelasnya perihal tata cara filtering menurut versi DJP bisa baca lebih lanjut SEnya rekan
condongnya ke huruf b ini rekan, kalau huruf a mungkin itu kesengajaan dua belah pihak.
terimakasih rekan pri untuk SE-nya - Originaly posted by hasianku:
Lebih jelasnya perihal tata cara filtering menurut versi DJP bisa baca lebih lanjut SEnya rekan
SE ini dari sisi DJP ya rekan, dalam rangka pengawasan
kalau dari WP itu sendiri bagaimana spy trhindar dari FP Masukan yg fiktif tersebut (andaikan misalnya bisa pas diinput ke e-SPT lalu aplikasinya langsung mereject begitu…) - Originaly posted by hasianku:
kalau dari WP itu sendiri bagaimana spy trhindar dari FP Masukan yg fiktif tersebut (andaikan misalnya bisa pas diinput ke e-SPT lalu aplikasinya langsung mereject begitu…)
tinggal tanyakan saja ke rekan bisnis, sudah punya SPPKP belum, atau mungkin lihat di PKP dicabut akibat registrasi ulang PKP. soal
Originaly posted by hasianku:misalnya bisa pas diinput ke e-SPT lalu aplikasinya langsung mereject begitu…)
kedepannya pasti seperti itu
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hasianku:
misalnya bisa pas diinput ke e-SPT lalu aplikasinya langsung mereject begitu…)
kedepannya pasti seperti itusaya dukung nec,,kalau demikian,,
salam
- Originaly posted by salasa:
saya dukung nec,,kalau demikian,,
menurut cerita rekan yg konsultan kadang hanya menerima daftar FP ya kan…sudah di excel….csv…import ke e-SPT, kalau format sudah OK jadi deh SPTnya ga tau ada fiktif atau enggak
klo bisa reject kan bisa langsung dimarahin kliennya spy jangan macam2….
itulah yang sedang dipikirkan oleh DJP dengan mengeluarkan SE – 52/PJ/2012 tentang kode aktivasi dan password sehubungan dengan PER – 24/PJ/2012. agar tidak ada PKP fiktif ataupun nakal. selain itu aktivasi, password dan nomor faktur pajak akan real dari KPP, so siapa yang berani macam2 ?? he"
kita tunggu dalam waktu dekat ini KPP pasti akan sosialisasi berhubungan SE – 52/PJ/2012 tentang kode aktivasi dan password sehubungan dengan PER – 24/PJ/2012.salam.
Gak mungkin bisa ke reject bila diinput ke e-SPT, karena e-SPT yang di komputer kita kan bukan program online.
- Originaly posted by hasianku:
condongnya ke huruf b ini rekan, kalau huruf a mungkin itu kesengajaan dua belah pihak.
terimakasih rekan pri untuk SE-nyauang ppn yg diserahkan ke pkp fiktif, apa bisa kembali??? mohon penjelasan.
- Originaly posted by hasianku:
condongnya ke huruf b ini rekan, kalau huruf a mungkin itu kesengajaan dua belah pihak.
Sepakat…
Dan meskipun Per-24 udah jalan, tetap saja tidak bisa menghindari kasus ini..
Per-24 hanya efektif untuk kasus Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP). - Originaly posted by ktfd:
uang ppn yg diserahkan ke pkp fiktif, apa bisa kembali??? mohon penjelasan.
Bisa sepanjang yang memungut mau mengembalikan..