Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › FP loncat II
Selamat pagi, rekan
Saya mau tanya, apakah no. faktur pajak loncat diperbolehkan?
Soalnya waktu konsultasi ke AR, katanya no. FP yg batal tetap digunakan cuma nilai DPP/ PPN-nya di nol kan saja, trus kirim surat pemberitahuan pembatalan ke KPP dan bikin surat pernyataan dari kedua pihak (pembeli-penjual) mengenai pembatalan FP tersebut.
Menurut saya terlalu ribet, kalo memang no. FP boleh loncat kan lebih gampang, karena seingat saya pun saat sosialisasi Per 24, penggunaan no yg tidak urut tidak dikenakan sanksi. (berbeda dgn Per 13 dimana sequence number harus tetap dijaga)
Bagaimana menurut rekan…?- Originaly posted by vedder187:
Saya mau tanya, apakah no. faktur pajak loncat diperbolehkan?
boleh
Originaly posted by vedder187:katanya no. FP yg batal tetap digunakan cuma nilai DPP/ PPN-nya di nol kan saja,
benar
Originaly posted by vedder187:trus kirim surat pemberitahuan pembatalan ke KPP dan bikin surat pernyataan dari kedua pihak (pembeli-penjual) mengenai pembatalan FP tersebut.
sesuai peraturannya
Terima kasih, rekan
- Originaly posted by ahlinya:
Originaly posted by vedder187:
Saya mau tanya, apakah no. faktur pajak loncat diperbolehkan?boleh
Boleh di share, adakah pasal yg menegaskan perihal diatas?
PER 24 Pasal 10 ayat 2 " Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan …."
- Originaly posted by ahlinya:
PER 24 Pasal 10 ayat 2 " Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan …."
Bagaimana dgn kasus seperti ini, misalnya : terjadi pembatalan transaksi FP no. 001, dimana invoice & FP belum diserahkan ke costumer (karena sesuatu hal transaksi dibatalkan) namun no. FP 001 sudah terlanjur dipakai, sementara transaksi lain tetap berjalan (FP no. 002…dst).
Apakah FP no. 001 masih bisa digunakan utk transaksi lainnya atau dijadikan no. FP sisa yg dilaporkan di akhir tahun seperti yg disebut PER 24 Pasal 10 ayat 2 diatas? - Originaly posted by vedder187:
agaimana dgn kasus seperti ini, misalnya : terjadi pembatalan transaksi FP no. 001,
Originaly posted by vedder187:Apakah FP no. 001 masih bisa digunakan utk transaksi lainnya atau dijadikan no. FP sisa yg dilaporkan di akhir tahun seperti yg disebut PER 24 Pasal 10 ayat 2 diatas?
FP nya sudah terbit kan? dan sudah dibatalkan? ya ga bs dipake lg donk nomornya.
- Originaly posted by metzcren:
FP nya sudah terbit kan? dan sudah dibatalkan? ya ga bs dipake lg donk nomornya.
Berarti kita menjadikannya no. FP sisa untuk dilaporkan di akhir tahun? begitu kah menurut rekan?
- Originaly posted by vedder187:
Berarti kita menjadikannya no. FP sisa untuk dilaporkan di akhir tahun? begitu kah menurut rekan?
ga perlu lg rekan… kan nomor fakturnya sudah terpakai (digunakan) hanya dibatalkan saja fakturnya karena terjadi pembatalan transaksi…
Agar lebih jelas mungkin kita bisa kembali ke pertanyaan awal
Originaly posted by vedder187:Saya mau tanya, apakah no. faktur pajak loncat diperbolehkan?
Soalnya waktu konsultasi ke AR, katanya no. FP yg batal tetap digunakan cuma nilai DPP/ PPN-nya di nol kan saja, trus kirim surat pemberitahuan pembatalan ke KPP dan bikin surat pernyataan dari kedua pihak (pembeli-penjual) mengenai pembatalan FP tersebut.
Menurut saya terlalu ribet, kalo memang no. FP loncat diperbolehkan kan lebih gampang, karena seingat saya pun saat sosialisasi Per 24, penggunaan no yg tidak urut tidak dikenakan sanksi. (berbeda dgn Per 13 dimana sequence number harus tetap dijaga)
Bagaimana menurut rekan…?- Originaly posted by vedder187:
terjadi pembatalan transaksi FP no. 001, dimana invoice & FP belum diserahkan ke costumer (karena sesuatu hal transaksi dibatalkan)
apakah BKP/JKP sudah ada penyerahan ke customer ?
jika belum ada penyerahan no FP 001 msh bisa dipake. Tapi jika sudah ada penyerahan ( hingga terbit Nota Retur/Nota Pembatalan ) no FP tidak bisa dipakai lg. Belum, rekan..
Penyerahan BKP/ JKP belum dilakukan berarti nota retur/ nota pembatalan belum dikeluarkan, bahkan invoice & FP-nya pun belum diserahkan ke costumer.
Kesalahannya memang kami terlanjur menggunakan no. FP tsb…belakangan baru diinfokan dari finance bahwa karena sesuatu hal transaksi tsb tidak jadi.- Originaly posted by vedder187:
Belum, rekan..
Penyerahan BKP/ JKP belum dilakukan berarti nota retur/ nota pembatalan belum dikeluarkan, bahkan invoice & FP-nya pun belum diserahkan ke costumer.karena penyerahan belum ada makanya sudah benar yang dilakukan adalah faktur pajak batal… jadi nomor fakturnya tetap terpakai hanya saja dibatalkan dan tidak bisa dipakai lagi nomornya.
- Originaly posted by vedder187:
Belum, rekan..
Penyerahan BKP/ JKP belum dilakukan berarti nota retur/ nota pembatalan belum dikeluarkan, bahkan invoice & FP-nya pun belum diserahkan ke costumer.
Kesalahannya memang kami terlanjur menggunakan no. FP tsb…belakangan baru diinfokan dari finance bahwa karena sesuatu hal transaksi tsb tidak jadi.ya udah pake aja lagi, bakar semua dokumentasi utk fp no. 1 yg awal, hilangkan dari sistem, selesai…hehehe…