Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › FP KELUARAN BLM DIBAYAR & DILAPORKAN
FP KELUARAN BLM DIBAYAR & DILAPORKAN
Dear rekan ortax,
Mohon bantuannya, perusahaan kami menerbitkan FP pd bln Maret 2013 (periode ketika no seri FP dibuat sendiri). Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan. Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti?? lawan transaksi kami tentunya sdh melaporkan FP tsb.
Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
Terima kasih.Dear rekan ortax,
Mohon bantuannya, perusahaan kami menerbitkan FP pd bln Maret 2013 (periode ketika no seri FP dibuat sendiri). Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan. Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti?? lawan transaksi kami tentunya sdh melaporkan FP tsb.
Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
Terima kasih.- Originaly posted by inginngertipajak:
Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan
tp transaksinya tetap terjadi?
- Originaly posted by inginngertipajak:
Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan
tp transaksinya tetap terjadi?
- Originaly posted by inginngertipajak:
Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti??
pake nomor yang lama yang nomornya seuai dengan yang dikreditkan oleh pembeli,.
Originaly posted by inginngertipajak:Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan.
lakukan pembetulan saja…
Originaly posted by inginngertipajak:Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
2%/bulan X PK…
- Originaly posted by inginngertipajak:
Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti??
pake nomor yang lama yang nomornya seuai dengan yang dikreditkan oleh pembeli,.
Originaly posted by inginngertipajak:Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan.
lakukan pembetulan saja…
Originaly posted by inginngertipajak:Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
2%/bulan X PK…
- Originaly posted by metzcren:
tp transaksinya tetap terjadi?
transaksinya tetap terjadi rekan Metzcren
- Originaly posted by metzcren:
tp transaksinya tetap terjadi?
transaksinya tetap terjadi rekan Metzcren
- Originaly posted by inginngertipajak:
transaksinya tetap terjadi rekan Metzcren
kalo transaksinya tetap terjadi ya berarti kan sudah benar diterbitkan FP tersebut bulan Maret.. tapi sepertinya Anda sebagai PKP Penjual yang belum melaporkan faktur tersebut di SPT Masa PPN Maret?
- Originaly posted by inginngertipajak:
transaksinya tetap terjadi rekan Metzcren
kalo transaksinya tetap terjadi ya berarti kan sudah benar diterbitkan FP tersebut bulan Maret.. tapi sepertinya Anda sebagai PKP Penjual yang belum melaporkan faktur tersebut di SPT Masa PPN Maret?
Sharing…..
Asumsi PPN maret yang belum dilapor ialah senilai Rp 500,000, maka langkah yang dilakukan ialah;
– Melakukan pembetulan SPT PPN masa Maret, dan membayar dengan SSP atas PPN kurang bayar tersebutUntuk sanksi pajak yang dikenakan hanya sanksi telat bayar/setor aja (asumsi SSP dibayar sesuai validasi bank tgl 21 Agustus'13) dgn perhitungan: 2% x Rp 500,000 x 5 bln = 50,000 (Noted: perhitungan Nilai sanksi ini sebagai nilai perbandingan saja dengan nilai yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak/STP yg diterima nantinya dari KPP terdaftar atau sbg kontrol bahwa KPP tidak lebih tagih)
Sharing…..
Asumsi PPN maret yang belum dilapor ialah senilai Rp 500,000, maka langkah yang dilakukan ialah;
– Melakukan pembetulan SPT PPN masa Maret, dan membayar dengan SSP atas PPN kurang bayar tersebutUntuk sanksi pajak yang dikenakan hanya sanksi telat bayar/setor aja (asumsi SSP dibayar sesuai validasi bank tgl 21 Agustus'13) dgn perhitungan: 2% x Rp 500,000 x 5 bln = 50,000 (Noted: perhitungan Nilai sanksi ini sebagai nilai perbandingan saja dengan nilai yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak/STP yg diterima nantinya dari KPP terdaftar atau sbg kontrol bahwa KPP tidak lebih tagih)
- Originaly posted by inginngertipajak:
Dear rekan ortax,
Mohon bantuannya, perusahaan kami menerbitkan FP pd bln Maret 2013 (periode ketika no seri FP dibuat sendiri). Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan. Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti?? lawan transaksi kami tentunya sdh melaporkan FP tsb.
Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
Terima kasih.SPT Masa Maret udah dilapor belum?
Salam
- Originaly posted by inginngertipajak:
Dear rekan ortax,
Mohon bantuannya, perusahaan kami menerbitkan FP pd bln Maret 2013 (periode ketika no seri FP dibuat sendiri). Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan. Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti?? lawan transaksi kami tentunya sdh melaporkan FP tsb.
Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
Terima kasih.SPT Masa Maret udah dilapor belum?
Salam