Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan FP KELUARAN BLM DIBAYAR & DILAPORKAN

  • FP KELUARAN BLM DIBAYAR & DILAPORKAN

     inginngertipajak updated 10 years, 8 months ago 6 Members · 23 Posts
  • inginngertipajak

    Member
    21 August 2013 at 9:09 am
  • inginngertipajak

    Member
    21 August 2013 at 9:09 am

    Dear rekan ortax,
    Mohon bantuannya, perusahaan kami menerbitkan FP pd bln Maret 2013 (periode ketika no seri FP dibuat sendiri). Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan. Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti?? lawan transaksi kami tentunya sdh melaporkan FP tsb.
    Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
    Terima kasih.

  • inginngertipajak

    Member
    21 August 2013 at 9:09 am

    Dear rekan ortax,
    Mohon bantuannya, perusahaan kami menerbitkan FP pd bln Maret 2013 (periode ketika no seri FP dibuat sendiri). Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan. Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti?? lawan transaksi kami tentunya sdh melaporkan FP tsb.
    Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
    Terima kasih.

  • metzcren

    Member
    21 August 2013 at 9:15 am
    Originaly posted by inginngertipajak:

    Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan

    tp transaksinya tetap terjadi?

  • metzcren

    Member
    21 August 2013 at 9:15 am
    Originaly posted by inginngertipajak:

    Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan

    tp transaksinya tetap terjadi?

  • TAxHolic

    Member
    21 August 2013 at 9:17 am
    Originaly posted by inginngertipajak:

    Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti??

    pake nomor yang lama yang nomornya seuai dengan yang dikreditkan oleh pembeli,.

    Originaly posted by inginngertipajak:

    Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan.

    lakukan pembetulan saja…

    Originaly posted by inginngertipajak:

    Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?

    2%/bulan X PK…

  • TAxHolic

    Member
    21 August 2013 at 9:17 am
    Originaly posted by inginngertipajak:

    Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti??

    pake nomor yang lama yang nomornya seuai dengan yang dikreditkan oleh pembeli,.

    Originaly posted by inginngertipajak:

    Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan.

    lakukan pembetulan saja…

    Originaly posted by inginngertipajak:

    Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?

    2%/bulan X PK…

  • inginngertipajak

    Member
    21 August 2013 at 9:29 am
    Originaly posted by metzcren:

    tp transaksinya tetap terjadi?

    transaksinya tetap terjadi rekan Metzcren

  • inginngertipajak

    Member
    21 August 2013 at 9:29 am
    Originaly posted by metzcren:

    tp transaksinya tetap terjadi?

    transaksinya tetap terjadi rekan Metzcren

  • metzcren

    Member
    21 August 2013 at 9:38 am
    Originaly posted by inginngertipajak:

    transaksinya tetap terjadi rekan Metzcren

    kalo transaksinya tetap terjadi ya berarti kan sudah benar diterbitkan FP tersebut bulan Maret.. tapi sepertinya Anda sebagai PKP Penjual yang belum melaporkan faktur tersebut di SPT Masa PPN Maret?

  • metzcren

    Member
    21 August 2013 at 9:38 am
    Originaly posted by inginngertipajak:

    transaksinya tetap terjadi rekan Metzcren

    kalo transaksinya tetap terjadi ya berarti kan sudah benar diterbitkan FP tersebut bulan Maret.. tapi sepertinya Anda sebagai PKP Penjual yang belum melaporkan faktur tersebut di SPT Masa PPN Maret?

  • riol

    Member
    21 August 2013 at 10:16 am

    Sharing…..

    Asumsi PPN maret yang belum dilapor ialah senilai Rp 500,000, maka langkah yang dilakukan ialah;
    – Melakukan pembetulan SPT PPN masa Maret, dan membayar dengan SSP atas PPN kurang bayar tersebut

    Untuk sanksi pajak yang dikenakan hanya sanksi telat bayar/setor aja (asumsi SSP dibayar sesuai validasi bank tgl 21 Agustus'13) dgn perhitungan: 2% x Rp 500,000 x 5 bln = 50,000 (Noted: perhitungan Nilai sanksi ini sebagai nilai perbandingan saja dengan nilai yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak/STP yg diterima nantinya dari KPP terdaftar atau sbg kontrol bahwa KPP tidak lebih tagih)

  • riol

    Member
    21 August 2013 at 10:16 am

    Sharing…..

    Asumsi PPN maret yang belum dilapor ialah senilai Rp 500,000, maka langkah yang dilakukan ialah;
    – Melakukan pembetulan SPT PPN masa Maret, dan membayar dengan SSP atas PPN kurang bayar tersebut

    Untuk sanksi pajak yang dikenakan hanya sanksi telat bayar/setor aja (asumsi SSP dibayar sesuai validasi bank tgl 21 Agustus'13) dgn perhitungan: 2% x Rp 500,000 x 5 bln = 50,000 (Noted: perhitungan Nilai sanksi ini sebagai nilai perbandingan saja dengan nilai yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak/STP yg diterima nantinya dari KPP terdaftar atau sbg kontrol bahwa KPP tidak lebih tagih)

  • Aries Tanno

    Member
    21 August 2013 at 10:26 am
    Originaly posted by inginngertipajak:

    Dear rekan ortax,
    Mohon bantuannya, perusahaan kami menerbitkan FP pd bln Maret 2013 (periode ketika no seri FP dibuat sendiri). Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan. Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti?? lawan transaksi kami tentunya sdh melaporkan FP tsb.
    Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
    Terima kasih.

    SPT Masa Maret udah dilapor belum?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 August 2013 at 10:26 am
    Originaly posted by inginngertipajak:

    Dear rekan ortax,
    Mohon bantuannya, perusahaan kami menerbitkan FP pd bln Maret 2013 (periode ketika no seri FP dibuat sendiri). Bln Agustus diketahui kalau PPN-nya blm dibayarkan dan FP jg belum dilaporkan. Apakah perusahaan kami perlu menerbitkan FP baru (menggunakan no seri dr DJP) atau dibuatkan faktur pengganti?? lawan transaksi kami tentunya sdh melaporkan FP tsb.
    Bagaimana perhitungan sanksi yg kira2 nanti harus kami tanggung?
    Terima kasih.

    SPT Masa Maret udah dilapor belum?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now