• FP ganda

  • tax-ido bertopeng

    Member
    26 November 2013 at 11:43 am
  • tax-ido bertopeng

    Member
    26 November 2013 at 11:43 am

    maaf rekan2 saya numpang tanya nih……saya menerima FP bernomor ganda tahun 2012 karena dl saya tdk paham jd saya cuekin……apakah jk FP ganda itu terjadi pd tahun 2012 FP itu tetap sah dikreditkan? saya menerima FP dengan no. 010,…-..,…….1 dan 090,…-..,…….1 terima kasih

  • tax-ido bertopeng

    Member
    26 November 2013 at 11:43 am

    maaf rekan2 saya numpang tanya nih……saya menerima FP bernomor ganda tahun 2012 karena dl saya tdk paham jd saya cuekin……apakah jk FP ganda itu terjadi pd tahun 2012 FP itu tetap sah dikreditkan? saya menerima FP dengan no. 010,…-..,…….1 dan 090,…-..,…….1 terima kasih

  • usd

    Member
    26 November 2013 at 12:03 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    maaf rekan2 saya numpang tanya nih……saya menerima FP bernomor ganda tahun 2012 karena dl saya tdk paham jd saya cuekin……apakah jk FP ganda itu terjadi pd tahun 2012 FP itu tetap sah dikreditkan? saya menerima FP dengan no. 010,…-..,…….1 dan 090,…-..,…….1 terima kasih

    Maksud rekan nomor seriya sama tetapi nomor jenis transaksinya saja yg berbeda yg satu 010 & 090 gtu rekan ?

    Apakah faktur pajak ini dikeluarkan oleh wajib pajak yg sama / beda wajib pajak hanya nomor seri faktur pajaknya saja yg berbeda ?

    Salam

  • usd

    Member
    26 November 2013 at 12:03 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    maaf rekan2 saya numpang tanya nih……saya menerima FP bernomor ganda tahun 2012 karena dl saya tdk paham jd saya cuekin……apakah jk FP ganda itu terjadi pd tahun 2012 FP itu tetap sah dikreditkan? saya menerima FP dengan no. 010,…-..,…….1 dan 090,…-..,…….1 terima kasih

    Maksud rekan nomor seriya sama tetapi nomor jenis transaksinya saja yg berbeda yg satu 010 & 090 gtu rekan ?

    Apakah faktur pajak ini dikeluarkan oleh wajib pajak yg sama / beda wajib pajak hanya nomor seri faktur pajaknya saja yg berbeda ?

    Salam

  • tax-ido bertopeng

    Member
    26 November 2013 at 12:38 pm
    Originaly posted by usd:

    Maksud rekan nomor seriya sama tetapi nomor jenis transaksinya saja yg berbeda yg satu 010 & 090 gtu rekan ?

    Apakah faktur pajak ini dikeluarkan oleh wajib pajak yg sama / beda wajib pajak hanya nomor seri faktur pajaknya saja yg berbeda ?

    Salam

    ya,hanya jenis transaksinya saja yg berbeda, dan dikeluarkan oleh WP yg sama rekan…….bisakah dikreditkan krn terjadi tahun 2012 ?

  • tax-ido bertopeng

    Member
    26 November 2013 at 12:38 pm
    Originaly posted by usd:

    Maksud rekan nomor seriya sama tetapi nomor jenis transaksinya saja yg berbeda yg satu 010 & 090 gtu rekan ?

    Apakah faktur pajak ini dikeluarkan oleh wajib pajak yg sama / beda wajib pajak hanya nomor seri faktur pajaknya saja yg berbeda ?

    Salam

    ya,hanya jenis transaksinya saja yg berbeda, dan dikeluarkan oleh WP yg sama rekan…….bisakah dikreditkan krn terjadi tahun 2012 ?

  • nagatomo

    Member
    26 November 2013 at 1:18 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    ya,hanya jenis transaksinya saja yg berbeda, dan dikeluarkan oleh WP yg sama rekan…….bisakah dikreditkan krn terjadi tahun 2012 ?

    harus salah satuny rekan, tidak bs dikreditin kedua-duany, meskipun kode statusny beda.

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    26 November 2013 at 1:18 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    ya,hanya jenis transaksinya saja yg berbeda, dan dikeluarkan oleh WP yg sama rekan…….bisakah dikreditkan krn terjadi tahun 2012 ?

    harus salah satuny rekan, tidak bs dikreditin kedua-duany, meskipun kode statusny beda.

    cmiiw

  • tax-ido bertopeng

    Member
    26 November 2013 at 1:28 pm

    setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?mohon koreksi

  • tax-ido bertopeng

    Member
    26 November 2013 at 1:28 pm

    setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?mohon koreksi

  • nagatomo

    Member
    26 November 2013 at 1:45 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?

    krn msh 1 supplier, coba deh rekan tanya ke supplier/penerbitnya apa ke-2 fakturnya dilaporkan, atau salah satunya saja? dan jiak kpp mengcounter kpp hanya mengakui yg dilaporkan saja rekan

  • nagatomo

    Member
    26 November 2013 at 1:45 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?

    krn msh 1 supplier, coba deh rekan tanya ke supplier/penerbitnya apa ke-2 fakturnya dilaporkan, atau salah satunya saja? dan jiak kpp mengcounter kpp hanya mengakui yg dilaporkan saja rekan

  • Yovi

    Member
    26 November 2013 at 1:47 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?mohon koreksi

    tak bisa rekan..
    e-SPT nya menolak karena Nomor yang digunakan sama dan penerbitnya pun sama..

  • Yovi

    Member
    26 November 2013 at 1:47 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?mohon koreksi

    tak bisa rekan..
    e-SPT nya menolak karena Nomor yang digunakan sama dan penerbitnya pun sama..

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now