Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP ganda
maaf rekan2 saya numpang tanya nih……saya menerima FP bernomor ganda tahun 2012 karena dl saya tdk paham jd saya cuekin……apakah jk FP ganda itu terjadi pd tahun 2012 FP itu tetap sah dikreditkan? saya menerima FP dengan no. 010,…-..,…….1 dan 090,…-..,…….1 terima kasih
maaf rekan2 saya numpang tanya nih……saya menerima FP bernomor ganda tahun 2012 karena dl saya tdk paham jd saya cuekin……apakah jk FP ganda itu terjadi pd tahun 2012 FP itu tetap sah dikreditkan? saya menerima FP dengan no. 010,…-..,…….1 dan 090,…-..,…….1 terima kasih
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
maaf rekan2 saya numpang tanya nih……saya menerima FP bernomor ganda tahun 2012 karena dl saya tdk paham jd saya cuekin……apakah jk FP ganda itu terjadi pd tahun 2012 FP itu tetap sah dikreditkan? saya menerima FP dengan no. 010,…-..,…….1 dan 090,…-..,…….1 terima kasih
Maksud rekan nomor seriya sama tetapi nomor jenis transaksinya saja yg berbeda yg satu 010 & 090 gtu rekan ?
Apakah faktur pajak ini dikeluarkan oleh wajib pajak yg sama / beda wajib pajak hanya nomor seri faktur pajaknya saja yg berbeda ?
Salam
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
maaf rekan2 saya numpang tanya nih……saya menerima FP bernomor ganda tahun 2012 karena dl saya tdk paham jd saya cuekin……apakah jk FP ganda itu terjadi pd tahun 2012 FP itu tetap sah dikreditkan? saya menerima FP dengan no. 010,…-..,…….1 dan 090,…-..,…….1 terima kasih
Maksud rekan nomor seriya sama tetapi nomor jenis transaksinya saja yg berbeda yg satu 010 & 090 gtu rekan ?
Apakah faktur pajak ini dikeluarkan oleh wajib pajak yg sama / beda wajib pajak hanya nomor seri faktur pajaknya saja yg berbeda ?
Salam
- Originaly posted by usd:
Maksud rekan nomor seriya sama tetapi nomor jenis transaksinya saja yg berbeda yg satu 010 & 090 gtu rekan ?
Apakah faktur pajak ini dikeluarkan oleh wajib pajak yg sama / beda wajib pajak hanya nomor seri faktur pajaknya saja yg berbeda ?
Salam
ya,hanya jenis transaksinya saja yg berbeda, dan dikeluarkan oleh WP yg sama rekan…….bisakah dikreditkan krn terjadi tahun 2012 ?
- Originaly posted by usd:
Maksud rekan nomor seriya sama tetapi nomor jenis transaksinya saja yg berbeda yg satu 010 & 090 gtu rekan ?
Apakah faktur pajak ini dikeluarkan oleh wajib pajak yg sama / beda wajib pajak hanya nomor seri faktur pajaknya saja yg berbeda ?
Salam
ya,hanya jenis transaksinya saja yg berbeda, dan dikeluarkan oleh WP yg sama rekan…….bisakah dikreditkan krn terjadi tahun 2012 ?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
ya,hanya jenis transaksinya saja yg berbeda, dan dikeluarkan oleh WP yg sama rekan…….bisakah dikreditkan krn terjadi tahun 2012 ?
harus salah satuny rekan, tidak bs dikreditin kedua-duany, meskipun kode statusny beda.
cmiiw
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
ya,hanya jenis transaksinya saja yg berbeda, dan dikeluarkan oleh WP yg sama rekan…….bisakah dikreditkan krn terjadi tahun 2012 ?
harus salah satuny rekan, tidak bs dikreditin kedua-duany, meskipun kode statusny beda.
cmiiw
setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?mohon koreksi
setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?mohon koreksi
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?
krn msh 1 supplier, coba deh rekan tanya ke supplier/penerbitnya apa ke-2 fakturnya dilaporkan, atau salah satunya saja? dan jiak kpp mengcounter kpp hanya mengakui yg dilaporkan saja rekan
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?
krn msh 1 supplier, coba deh rekan tanya ke supplier/penerbitnya apa ke-2 fakturnya dilaporkan, atau salah satunya saja? dan jiak kpp mengcounter kpp hanya mengakui yg dilaporkan saja rekan
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?mohon koreksi
tak bisa rekan..
e-SPT nya menolak karena Nomor yang digunakan sama dan penerbitnya pun sama.. - Originaly posted by tax-ido bertopeng:
setauku kl tahun 2012 msh pk aturan lama dan untuk FP ganda masih bisa dikreditkan rekan?mohon koreksi
tak bisa rekan..
e-SPT nya menolak karena Nomor yang digunakan sama dan penerbitnya pun sama..