Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM FP diterbitkan di hari Minggu

  • FP diterbitkan di hari Minggu

     johanwahyudi updated 13 years, 8 months ago 8 Members · 10 Posts
  • suyanto99

    Member
    27 August 2008 at 2:48 pm
  • suyanto99

    Member
    27 August 2008 at 2:48 pm

    Dear Ortax Member,
    Apabila FP diterbitkan di hari Minggu atau hari libur nasional, apakah termasuk Cacat? Ada produk hukumnya tidak yang mengatur masalah ini?
    Thanks…

  • POERBA

    Member
    27 August 2008 at 2:54 pm

    Untuk pembayaran pajak aja jika jatuh pada hari minggu/hari libur itu dimundur kehari berikutnya… Ini tanggal faktur pajak… Bukan masalah cacat/tidak sih.. Tapi aneh aja….

  • babih

    Member
    27 August 2008 at 2:57 pm

    mungkin nanti gak aneh juga rekan poerba. kan katanya hari libur usaha/pabrik mau diatur lagi, gak semuanya libur di hari minggu. itu lho yg gara2 PLN udah gak mampu lagi. hahaha…..

  • lutfan1708

    Member
    27 August 2008 at 3:00 pm

    kayanya tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa apabila faktur dibuat pada kari libur tidak dapat dikreditkan dan Faktur Pajak yang dibuat hari minggu/Libur cacat karena pada PER-159/PJ./2006 tidak ada disebutkan tentang Faktur pajak dianggap cacat karena dibuat pada hari minggu.

  • Dasawa

    Member
    27 August 2008 at 4:12 pm

    Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan, karena setiap perusahaan kan hari kerjanya gak melulu dari senin sampai jum'at, ada juga yang buka setiap hari, misalnya Toko buku gramedia, Supermarket ato yang sejenisnya.

  • suyanto99

    Member
    28 August 2008 at 1:54 pm

    Thanks atas masukannya
    Salam ORTax..

  • yoyonunuyo

    Member
    14 April 2011 at 10:34 am

    mo nanya rekan,
    customer sy juga ada yg menolak faktur pajak dibuat hari libur.
    contohnya faktur pajak dari tanggal 11 dibuat tanggal 12 padahal Delivery Order tanggal 11. Apakah hal ini melanggar ketentuan perpajakan?
    Mohon bantuan rekan2. Tks.

  • yantog

    Member
    19 April 2011 at 10:24 pm

    Menurut pendapat saya faktur pajak harus dibuat pada saat penyeran barang jadi masalah hari libur itu relatif setiap perusahaan.

  • johanwahyudi

    Member
    20 April 2011 at 7:23 am

    kan di peraturan
    ppn harus di buat pada saat penyerahan,,,
    dan tidak ada kelanjutan kaliat
    "dalam hal penyerahan pada hari libur atau tanggal merah maka tanggal FP ialah pada hari berikutnya"
    hehehe

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now