• FP CACAT??

     palon updated 14 years, 9 months ago 34 Members · 43 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    6 February 2010 at 12:21 am

    salam rekan ortax
    Jumlah Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termijn **)
    apabila tidak dicoret salah satu dari pilihan diatas, apakah merupakan FP CACAT??
    mohon pencerahan rekan-rekan
    salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 February 2010 at 12:21 am
  • Robby2009

    Member
    6 February 2010 at 12:43 am

    Menurut pengalamanku, tidak masalah bila tidak dicoret.
    Salam.

  • onemailer

    Member
    6 February 2010 at 8:49 am

    met pagi, menurut saya kalau tidak ada coretan itu bisa berarti kurang memenuhi syarat ( diluar kategori cacat/tidak cacat)dalam penulisan suatu Faktur Pajak Standar krn di setiap lembar F.P di paling bawah tertulis *) coret yang tidak perlu…cmiiw

  • rama

    Member
    6 February 2010 at 10:09 am

    Pengalaman saya pada saat pemeriksaan kalau tidak dicoret maka faktur tersebut tidak diakui dan dianggap cacat.

  • pida18

    Member
    6 February 2010 at 10:26 am

    To rekan Rama,

    ***Pengalaman saya pada saat pemeriksaan kalau tidak dicoret maka faktur tersebut tidak diakui dan dianggap cacat.***

    Pada saat pemeriksaan spt yg Rama sebutkan langsung dianggap sbg FP cacat , tdk adakah kata "maaf" dlm arti dianggap suatu kesalahan yg tdk terlalu fatal..??

  • lingga

    Member
    6 February 2010 at 11:02 am

    keadaan ini tergantung Fiskus aja.
    ada yg mempermasalhkannya ada yg tidak ( kambuh kambuhan …hehehe)
    untuk amannya, sebaiknya dicoret…

    wasalam

  • wendry

    Member
    6 February 2010 at 1:57 pm

    Lebih baik untuk mencegah dianggap cacat, qt dapat menggarasinya dari pada dianggap cacat

  • junjungansitohang

    Member
    6 February 2010 at 9:12 pm

    terimakasih rekan-rekan
    salam

  • Surdiyono

    Member
    8 February 2010 at 7:29 am

    betul, memang harus ada yang dicoret..
    dari pada FP dianggap cacat…

  • rosy

    Member
    8 February 2010 at 10:11 am

    Boleh menambahkan…. apakah tanda tangan di faktur pajak diperbolehkan menggunakan stempel/elektronik ? Karena saya menerima beberapa faktur pajak yang ditandtangani secara selektronik.
    Ada peraturan yang membolehkan mengenai tanda tangan selain tinta ?
    Karena setahu saya, hanya SPT Tahunan yang diperbolehkan.
    Please…help me, agar bisa fight ama penerbitnya…. (^,^)

  • M_Yanuar

    Member
    8 February 2010 at 11:56 pm

    benar,fp hrs jelas dan tidak boleh ada yg dibiarkan…….

  • joeardy

    Member
    9 February 2010 at 8:08 am

    Yang diperbolehkan dengan stempel tanda tangan adalah Bukti potong, baik itu SPT Tahunan ataupun masa, untuk FP itu tanda tangan basah,

  • joeardy

    Member
    9 February 2010 at 8:11 am

    Untuk FP cacat,
    Paling aman adalah mencoretnya, karena seperti katan rekan tadi kalo resenya kambuh ya begitu, tapi pemeriksanya bijak, pada saat ditemukan yang seperti itu,
    silahkan diperbaiki, apa susahnya mencoret dengan penggaris, jadi dari sisi fiskus tidk menyalahi aturan dari sisi WP tidak dirugikan, bukankah begitu ?seeprti slogan pajak, orang bijak taat pajak, orang pajak juga musti bijak….

  • free85

    Member
    9 February 2010 at 9:13 am
    Originaly posted by joeardy:

    untuk FP itu tanda tangan basah,

    sependapat, kalo bukan ttd basah dianggap cacat.

    Originaly posted by joeardy:

    orang bijak taat pajak, orang pajak juga musti bijak

    sangat sependapat..

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now