Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP CACAT??
salam rekan ortax
Jumlah Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termijn **)
apabila tidak dicoret salah satu dari pilihan diatas, apakah merupakan FP CACAT??
mohon pencerahan rekan-rekan
salamMenurut pengalamanku, tidak masalah bila tidak dicoret.
Salam.met pagi, menurut saya kalau tidak ada coretan itu bisa berarti kurang memenuhi syarat ( diluar kategori cacat/tidak cacat)dalam penulisan suatu Faktur Pajak Standar krn di setiap lembar F.P di paling bawah tertulis *) coret yang tidak perlu…cmiiw
Pengalaman saya pada saat pemeriksaan kalau tidak dicoret maka faktur tersebut tidak diakui dan dianggap cacat.
To rekan Rama,
***Pengalaman saya pada saat pemeriksaan kalau tidak dicoret maka faktur tersebut tidak diakui dan dianggap cacat.***
Pada saat pemeriksaan spt yg Rama sebutkan langsung dianggap sbg FP cacat , tdk adakah kata "maaf" dlm arti dianggap suatu kesalahan yg tdk terlalu fatal..??
keadaan ini tergantung Fiskus aja.
ada yg mempermasalhkannya ada yg tidak ( kambuh kambuhan …hehehe)
untuk amannya, sebaiknya dicoret…wasalam
Lebih baik untuk mencegah dianggap cacat, qt dapat menggarasinya dari pada dianggap cacat
terimakasih rekan-rekan
salambetul, memang harus ada yang dicoret..
dari pada FP dianggap cacat…Boleh menambahkan…. apakah tanda tangan di faktur pajak diperbolehkan menggunakan stempel/elektronik ? Karena saya menerima beberapa faktur pajak yang ditandtangani secara selektronik.
Ada peraturan yang membolehkan mengenai tanda tangan selain tinta ?
Karena setahu saya, hanya SPT Tahunan yang diperbolehkan.
Please…help me, agar bisa fight ama penerbitnya…. (^,^)benar,fp hrs jelas dan tidak boleh ada yg dibiarkan…….
Yang diperbolehkan dengan stempel tanda tangan adalah Bukti potong, baik itu SPT Tahunan ataupun masa, untuk FP itu tanda tangan basah,
Untuk FP cacat,
Paling aman adalah mencoretnya, karena seperti katan rekan tadi kalo resenya kambuh ya begitu, tapi pemeriksanya bijak, pada saat ditemukan yang seperti itu,
silahkan diperbaiki, apa susahnya mencoret dengan penggaris, jadi dari sisi fiskus tidk menyalahi aturan dari sisi WP tidak dirugikan, bukankah begitu ?seeprti slogan pajak, orang bijak taat pajak, orang pajak juga musti bijak….- Originaly posted by joeardy:
untuk FP itu tanda tangan basah,
sependapat, kalo bukan ttd basah dianggap cacat.
Originaly posted by joeardy:orang bijak taat pajak, orang pajak juga musti bijak
sangat sependapat..