Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP bagi WP yang pindah ke KPP Madya
FP bagi WP yang pindah ke KPP Madya
Dear Ortax Member,
Kami membeli barang dari Supplier yang pindah dari KPP lama ke KPP Madya pada 7 April 2008. Supplier tsb menerbitkan FP kepada kami tertanggal 28 April 2008. Tetapi Supplier tsb baru menyampaikan surat pemberitahuan pejabat yang berwenang menandatangi FP di bulan Mei 2008. Bila merujuk pada Per 159 PPN maka Faktur Pajak tersebut dianggap Cacat. Supplier berargumen bahwa mereka mendapatkan Dispensasi oleh DJP. Tetapi saya belum mendapat produk hukum baik berupa Peraturan maupun Surat Edaran. Yang saya dapatkan hanya konfirmasi lisan AR dari KPP Madya. Apakah ini dapat diterima? Mohon Pencerahannya. Terima Kasih.CMIIW, supplier anda pindah tgl 7 april 08, menerbitkan FP tgl 28 April 08, membuat pemberitahuan pejabat penandatangan FP baru ke KPP Baru Mei 08
– supplier anda benar sepanjang yg diterbitkan u/ anda adl FP lama ( dicetak atau penomoran otomatis ). Hal ini diatur dalam per 12 th 2008 – kecuali kalo penerbitan FP lama tersebut juga belum pernah dilaporkan ke KPP Lama
– FP cacat kalo itu FP baru ( no seri baru sesuai dg KPP baru ) – per 159 / 2006Sedikit saya tambahkan informasinya, FP yang diterbitkan kepada kami adalah FP baru (memakai NPWP baru). Kalau begitu gimana yah?