Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP atas TAGIHAN TELEPON…
Mohon Advice atas kasus ini : kami ada pemakaian telepon atas salah satu provider telepon seluler dimana nomor ini cukup byk kami pakai, atas pemakaian nomor2 ini kami hendak mengkreditkan PPn nya kedalam E-SPT, tetapi berhubung byknya nomor2 ini yg tidak memungkinkan kami untuk input satu demi satu ke E-SPT, maka solusi apa yg harus kami lakukan agar atas PPn pemakaian telepon ini bisa kami kreditkan?
Thx..
tidak ada solusinya menurut saya, jadi hrs diinput satu-persatu berdasarkan nomer tagihan atau buktinya…
PPn tapi PPNsalam
setuju, harus di input satu demi satu..
atau di impor, meskipun harus di input juga satu-satu di CSV
🙂ya setuju harus diinput satu demi satu.