Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM FP atas TAGIHAN TELEPON…

  • FP atas TAGIHAN TELEPON…

     Albert updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • viero

    Member
    3 May 2010 at 3:40 pm

    Mohon Advice atas kasus ini : kami ada pemakaian telepon atas salah satu provider telepon seluler dimana nomor ini cukup byk kami pakai, atas pemakaian nomor2 ini kami hendak mengkreditkan PPn nya kedalam E-SPT, tetapi berhubung byknya nomor2 ini yg tidak memungkinkan kami untuk input satu demi satu ke E-SPT, maka solusi apa yg harus kami lakukan agar atas PPn pemakaian telepon ini bisa kami kreditkan?

    Thx..

  • viero

    Member
    3 May 2010 at 3:40 pm
  • Yudiak

    Member
    3 May 2010 at 4:06 pm

    tidak ada solusinya menurut saya, jadi hrs diinput satu-persatu berdasarkan nomer tagihan atau buktinya…
    PPn tapi PPN

    salam

  • eki134

    Member
    10 May 2010 at 11:58 am

    setuju, harus di input satu demi satu..
    atau di impor, meskipun harus di input juga satu-satu di CSV
    🙂

  • Albert

    Member
    10 May 2010 at 12:00 pm

    ya setuju harus diinput satu demi satu.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now