Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi formulir yang dipakai direktur yang mendapatkan prive

  • formulir yang dipakai direktur yang mendapatkan prive

     aldrian updated 10 years, 8 months ago 9 Members · 24 Posts
  • kikie

    Member
    20 March 2014 at 2:38 pm

    mohon sarannya
    seorang direktur atau pemilik cv
    dalam lapkeu cv, direktur tersebut mendapatkan prive bukan gaji
    penghasilan yang didapat dibawah 60jt

    formulir mana yang dipakai ? 1770S atau 1770 SS ?

    untuk tahun 2012, formulir yang dipakai 1770S, walaupun prive dibawah 60 jt
    karena 1770SS tidak ada penghasilan yang bukan merupakan objek pajak

  • kikie

    Member
    20 March 2014 at 2:38 pm
  • begawan5060

    Member
    20 March 2014 at 2:43 pm
    Originaly posted by kikie:

    formulir mana yang dipakai ? 1770S atau 1770 SS ?

    Pake 1770SS

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:59 pm
    Originaly posted by kikie:

    formulir mana yang dipakai ? 1770S atau 1770 SS ?

    ada A1nya tah??

  • kikie

    Member
    20 March 2014 at 3:01 pm

    tidak ada 1721-a1
    karena gaji direktur, akan di koreksi fiskal
    dalam laporan keuangan, saat rugi laba,
    gaji direktur akan dikoreksi positif

  • kikie

    Member
    20 March 2014 at 3:02 pm

    penghasilan direktur tersebut, hanya dari prive cv
    tidak ada penghasilan yang lain

    saat laporan spt op, yang dilampirkan lap keu cv

  • jekday

    Member
    21 March 2014 at 10:18 am

    menurut saya pake 1770.
    buat surat keterangan pembagian prive dari CV. (diatas kop surat ya)
    laporan keuangan tidak perlu dilampirkan. beda kewajiban.

    kewajiban CV di lapor di spt badan.

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 10:32 am
    Originaly posted by kikie:

    tidak ada 1721-a1
    karena gaji direktur, akan di koreksi fiskal
    dalam laporan keuangan, saat rugi laba,
    gaji direktur akan dikoreksi positif

    ooh setuju dengan ini

    Originaly posted by jekday:

    menurut saya pake 1770.

    tapi ini gak wajib

    Originaly posted by jekday:

    buat surat keterangan pembagian prive dari CV. (diatas kop surat ya)

  • begawan5060

    Member
    21 March 2014 at 12:57 pm
    Originaly posted by kikie:

    penghasilan direktur tersebut, hanya dari prive cv
    tidak ada penghasilan yang lain

    Pake 1770SS

  • hangsengnikkei

    Member
    21 March 2014 at 2:52 pm

    saya ngikut yg SS, kl diatas 60jt pake S, prive dari CV merupakan phasilan yg dikecualikan dari obyek pajak (ada sarananya di form tersebut)

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 2:54 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    saya ngikut yg SS, kl diatas 60jt pake S, prive dari CV merupakan phasilan yg dikecualikan dari obyek pajak (ada sarananya di form tersebut)

    terus pengisiannya bagaimana?? untuk Bagian A PAJAK PENGHASILAN No. 1 s.d 7 ???

  • hangsengnikkei

    Member
    21 March 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    terus pengisiannya bagaimana?? untuk Bagian A PAJAK PENGHASILAN No. 1 s.d 7 ???

    nihil

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 3:21 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by priadiar4:
    terus pengisiannya bagaimana?? untuk Bagian A PAJAK PENGHASILAN No. 1 s.d 7 ???

    nihil

    ooh boleh yah??

  • hangsengnikkei

    Member
    21 March 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh boleh yah??

    coba rekan arahkan boleh atau nggaknya plus daskumnya

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    coba rekan arahkan boleh atau nggaknya plus daskumnya

    Karena saya tidak tahu makanya saya tanya, kenapa balik tanya

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now