Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › formulir yang dipakai direktur yang mendapatkan prive
formulir yang dipakai direktur yang mendapatkan prive
mohon sarannya
seorang direktur atau pemilik cv
dalam lapkeu cv, direktur tersebut mendapatkan prive bukan gaji
penghasilan yang didapat dibawah 60jtformulir mana yang dipakai ? 1770S atau 1770 SS ?
untuk tahun 2012, formulir yang dipakai 1770S, walaupun prive dibawah 60 jt
karena 1770SS tidak ada penghasilan yang bukan merupakan objek pajak- Originaly posted by kikie:
formulir mana yang dipakai ? 1770S atau 1770 SS ?
Pake 1770SS
- Originaly posted by kikie:
formulir mana yang dipakai ? 1770S atau 1770 SS ?
ada A1nya tah??
tidak ada 1721-a1
karena gaji direktur, akan di koreksi fiskal
dalam laporan keuangan, saat rugi laba,
gaji direktur akan dikoreksi positifpenghasilan direktur tersebut, hanya dari prive cv
tidak ada penghasilan yang lainsaat laporan spt op, yang dilampirkan lap keu cv
menurut saya pake 1770.
buat surat keterangan pembagian prive dari CV. (diatas kop surat ya)
laporan keuangan tidak perlu dilampirkan. beda kewajiban.kewajiban CV di lapor di spt badan.
- Originaly posted by kikie:
tidak ada 1721-a1
karena gaji direktur, akan di koreksi fiskal
dalam laporan keuangan, saat rugi laba,
gaji direktur akan dikoreksi positifooh setuju dengan ini
Originaly posted by jekday:menurut saya pake 1770.
tapi ini gak wajib
Originaly posted by jekday:buat surat keterangan pembagian prive dari CV. (diatas kop surat ya)
- Originaly posted by kikie:
penghasilan direktur tersebut, hanya dari prive cv
tidak ada penghasilan yang lainPake 1770SS
saya ngikut yg SS, kl diatas 60jt pake S, prive dari CV merupakan phasilan yg dikecualikan dari obyek pajak (ada sarananya di form tersebut)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
saya ngikut yg SS, kl diatas 60jt pake S, prive dari CV merupakan phasilan yg dikecualikan dari obyek pajak (ada sarananya di form tersebut)
terus pengisiannya bagaimana?? untuk Bagian A PAJAK PENGHASILAN No. 1 s.d 7 ???
- Originaly posted by priadiar4:
terus pengisiannya bagaimana?? untuk Bagian A PAJAK PENGHASILAN No. 1 s.d 7 ???
nihil
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by priadiar4:
terus pengisiannya bagaimana?? untuk Bagian A PAJAK PENGHASILAN No. 1 s.d 7 ???nihil
ooh boleh yah??
- Originaly posted by priadiar4:
ooh boleh yah??
coba rekan arahkan boleh atau nggaknya plus daskumnya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
coba rekan arahkan boleh atau nggaknya plus daskumnya
Karena saya tidak tahu makanya saya tanya, kenapa balik tanya