Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Formulir SPT berkenaan dengan Sunset Policy
Formulir SPT berkenaan dengan Sunset Policy
Dear All…………………..
Saya mau mengajukan Sunset Policy untuk, PPh OP dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 dan SPT pembetulan tahun 2007, dan mohon penjelasan dari teman-teman ORTax:
1. Pada SPT induk Form SPT tahunan sunpol apakah perlu ditulis "pembetulan" ataukah ditulis "Pembetulan Sunset Policy" ataukah ditulis apa yang tepat?,
2. Pada SSP atas pembayaran kekurangan PPh sunpol diisi apa pada kolom keterangan?
Sebelumnya terima kasih…………………..Salamditulis aja "Pembetulan berdasarkan pasal 37A"
Untuk SSP kayaknya cuman ditulis PPh Orang Pribadi Ps 29
Untuk SPT lebih jelasnya liat di peraturan no 27/PJ/2008, pasal 8
Viewing 1 - 4 of 4 replies