Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain formulir pph 21 untuk mahasiswa

  • formulir pph 21 untuk mahasiswa

     jazzymaeda updated 13 years, 9 months ago 9 Members · 11 Posts
  • ikasari

    Member
    21 March 2011 at 5:45 pm

    seorang mahasiswa memiliki NPWP dan tidak mempunyai penghasilan. Bagaimana cara penyampaian SPT tahunannya? formulir apa yang tepat untuk digunakan? dan apabila tidak menyetorkan dan menyampaikan SPT apakah akan diperiksa oleh fiskus?

  • ikasari

    Member
    21 March 2011 at 5:45 pm
  • darmanar

    Member
    21 March 2011 at 11:14 pm

    Formulir 1770 SS, disertai Surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi. Selama masih mempunyai NPWP wajib menyampaikan SPT, walaupun tidak ada penghasilan, untuk menghindari sanksi

  • MSeptian

    Member
    22 March 2011 at 7:20 am

    Laporkan dengan SPT 1770 SS, isi jumlah harta dan kewajiban dengan angka "0" ato "NIHIL", kemudian sertakan Surat pernyataan tidak menerima penghasilan selama tahun pajak 2010.
    sampaikan sebelum 31 Maret 2011 untuk menghindari sanksi…
    trima kasih…

  • johanwahyudi

    Member
    22 March 2011 at 7:37 am
    Originaly posted by darmanar:

    Formulir 1770 SS, disertai Surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi

    memang sudah pernah bekerja yah,,?
    mengapa tidak pakai 1770

    salam

  • usd

    Member
    22 March 2011 at 7:48 am

    pakai 1770 + surat keterangan tidak berpenghasilan selama tahun 2010

    Originaly posted by darmanar:

    Formulir 1770 SS

    Originaly posted by Mseptian:

    Laporkan dengan SPT 1770 SS

    kalau menggunakan 1770 SS harus menyertakan lampiran 1721 A1/A2 rekan ???

    salam

  • jazzymaeda

    Member
    22 March 2011 at 5:08 pm

    Setuju dengan rekan johan dan usd, 1770SS / 1770S setahu saya hanya untuk pegawai yang otomatis harus dilampiri dengan 1721 A1/A2.
    Mohon koreksi.

  • sha10

    Member
    22 March 2011 at 7:25 pm
    Originaly posted by usd:

    pakai 1770 + surat keterangan tidak berpenghasilan selama tahun 2010

    berarti gunakan form 1770 dan diisi semuanya nihil saja kah???
    dan apakah surat keterangan berpenghasilan itu wajib kah dilampirkan???

  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 7:38 pm
    Originaly posted by sha10:

    dan apakah surat keterangan berpenghasilan itu wajib kah dilampirkan???

    Tidak wajib, rekan…
    SPT itu sendiri sudah mencangkup/mencantumkan pernyataan..

  • junjungansitohang

    Member
    22 March 2011 at 8:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak wajib, rekan…
    SPT itu sendiri sudah mencangkup/mencantumkan pernyataan..

    sangat sependapat…

    Kep 214/2001

    Pasal 4
    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :

    1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
    2. Keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 4 sampai dengan angka 10.

    Pasal 3
    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:

    1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta rekonsiliasi fiskalnya.
    2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
    3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
    4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
    5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
    6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
    7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
    8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
    9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
    10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Salam

  • jazzymaeda

    Member
    23 March 2011 at 7:53 am

    Berarti rekan, apakah pensiunan yang tidak mendapat bukti potong 1721-A1/A2 juga wajib menggunakan 1770?
    Mengingat di lapangan ada Dana pensiun yang memberikan bukti potong ada yang tidak (Taspen untuk PNS salah satunya).
    Mohon pencerahannya.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now