Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › formulir laporan untuk yang bulanan
formulir laporan untuk yang bulanan
Kepada teman-teman semuanya.
Ada yang ingin saya tanyakan kan kalo kita kurang bayar artinya tiap bulan kita setor paling lambat tgl 10 pelaporanya tgl 15. nah katanya yang pelaporanya tgl 15 itu kita isi diform apa namanya? Terima kasih.
Salam,
Agus.ini pph brp???
bukannya kalo kurang bayar ..tiap bulannya kan kita setor setelah 1/12 .kemudian surat pelaporanya itu bukanya pasti angsuran pph pasal 25..
tapi kalo saya dipotong dari pemberi kerja adalah pph21..
jadi yang dilaporkan sebenranya pph pasal 25 or pph pasal 21Kalau untuk Kurang bayar PPN dan pph Badan maka dibayar palg lambat tgl 15 dan dilaporkan tgl 20
Tetapi untuk pph pasal 23, 21, 4 ayat 9 2 ) dibayar paling lambat tanggal 10 dan dilaporkan pada tanggal 20itu termasuk pph pasal 21 karena dipotong oleh satu pemberi kerja
Kalau pph pasal 25 itu km melakukan usaha sendirikasusnya saya adalah guru honorer yang mengajar lebih dari satu pemberi kerja.. jadi solusinya melapor yang pph21 atau yang mana?