Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain formulir laporan untuk yang bulanan

  • formulir laporan untuk yang bulanan

     agus_ska updated 15 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 10:23 am
  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 10:23 am

    Kepada teman-teman semuanya.

    Ada yang ingin saya tanyakan kan kalo kita kurang bayar artinya tiap bulan kita setor paling lambat tgl 10 pelaporanya tgl 15. nah katanya yang pelaporanya tgl 15 itu kita isi diform apa namanya? Terima kasih.

    Salam,
    Agus.

  • gialloblu97

    Member
    17 February 2009 at 10:56 am

    ini pph brp???

  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 11:00 am

    bukannya kalo kurang bayar ..tiap bulannya kan kita setor setelah 1/12 .kemudian surat pelaporanya itu bukanya pasti angsuran pph pasal 25..
    tapi kalo saya dipotong dari pemberi kerja adalah pph21..
    jadi yang dilaporkan sebenranya pph pasal 25 or pph pasal 21

  • Evi Hersanti

    Member
    17 February 2009 at 11:01 am

    Kalau untuk Kurang bayar PPN dan pph Badan maka dibayar palg lambat tgl 15 dan dilaporkan tgl 20
    Tetapi untuk pph pasal 23, 21, 4 ayat 9 2 ) dibayar paling lambat tanggal 10 dan dilaporkan pada tanggal 20

  • Evi Hersanti

    Member
    17 February 2009 at 11:03 am

    itu termasuk pph pasal 21 karena dipotong oleh satu pemberi kerja
    Kalau pph pasal 25 itu km melakukan usaha sendiri

  • agus_ska

    Member
    17 February 2009 at 11:16 am

    kasusnya saya adalah guru honorer yang mengajar lebih dari satu pemberi kerja.. jadi solusinya melapor yang pph21 atau yang mana?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now