• Formulir hardcopy

  • gara2pajak

    Member
    27 January 2014 at 1:49 pm
  • gara2pajak

    Member
    27 January 2014 at 1:49 pm

    rekan…
    untuk yang pake harcopy SPT PPh 21
    formulir lampiran yang mana saja yang wajib dilaporkan tiap masanya?
    Trims

  • gara2pajak

    Member
    27 January 2014 at 1:49 pm

    rekan…
    untuk yang pake harcopy SPT PPh 21
    formulir lampiran yang mana saja yang wajib dilaporkan tiap masanya?
    Trims

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 2:00 pm

    Pasal 7 PER 14/2013
    (1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk
    formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
    a. Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
    21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari
    Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri
    Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi
    Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
    b. Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
    21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan
    Formulir 1721-VI;
    c. Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
    21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
    d. Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan
    pemindahbukuan
    PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan
    menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
    e. Formulir 1721-V dalam hal Pemotong wajib menyampaikan
    SPT Tahunan;

    f. Formulir 1721-VI;
    g. Formulir 1721-VII;
    h. Formulir 1721-A1;
    i. Formulir 1721-A2;

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 2:00 pm

    Pasal 7 PER 14/2013
    (1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk
    formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
    a. Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
    21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari
    Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri
    Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi
    Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
    b. Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
    21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan
    Formulir 1721-VI;
    c. Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal
    21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
    d. Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan
    pemindahbukuan
    PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan
    menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
    e. Formulir 1721-V dalam hal Pemotong wajib menyampaikan
    SPT Tahunan;

    f. Formulir 1721-VI;
    g. Formulir 1721-VII;
    h. Formulir 1721-A1;
    i. Formulir 1721-A2;

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now