Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Formulir bukti pemotongan 1721-VI
Formulir bukti pemotongan 1721-VI
Rekan-rekan senior ortax, mohon info apa benar ada ralat peraturan per 14/per/2014 khususnya pada identitas pemotongan pada petunjuk pengisian bagian C1 & C2?
Semula pada petunjuka bagian C1 & C2 identitas pemotongan dicantumkan nama dan npwp yang menandatangani pemotong ( sepertinya ada kekeliruan ), dan saya searching ada artikel ralat per 14/per/2013 tsb khususnya hanya pada bagian C1&C2 tersebut, dimana ralatanya menjadi nama & NPWP pemotong. mohon infonya. Terima Kasih.- Originaly posted by surya16:
Semula pada petunjuka bagian C1 & C2 identitas pemotongan dicantumkan nama dan npwp yang menandatangani pemotong ( sepertinya ada kekeliruan ), dan saya searching ada artikel ralat per 14/per/2013 tsb khususnya hanya pada bagian C1&C2 tersebut, dimana ralatanya menjadi nama & NPWP pemotong. mohon infonya. Terima Kasih
Benar, ada peraturan ralatnya, silahkan seaching pada bagian peraturan di http://www.ortax.org ini, peraturan ralatnya per 14/pj/2013 namun tahunnya tahun 2014 tgl 27 Februari 2014 ( silahkan ketik tahunnya 2014 pd bagian pencarian peraturan tsb ), sebelumnya per 14/pj/2013 tgl 18 April 2013.