Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Formulir 1771-V untuk BUT

  • Formulir 1771-V untuk BUT

     Wakhid Bagas updated 4 years, 10 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Wakhid Bagas

    Member
    28 January 2020 at 2:19 am
  • Wakhid Bagas

    Member
    28 January 2020 at 2:19 am

    Dear Rekan Ortax

    Bagaimana cara pengisian daftar pemegang saham (Formulir 1771-V) pada SPT PPh Badan untuk BUT, dimana perusahaan pusatnya berada di Australia. Apakah diisi disamakan dengan daftar pemegang saham perusahaan pusat? Karena kalau BUT kan hanya ada perwakilan saja di Indonesia, tidak ada pemegang saham baru.

    Sebagai tambahan, BUT ini sudah memiliki NPWP dan sudah PKP.
    Mohon bantuannya rekan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now