Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Formulir 1771-V untuk BUT
Dear Rekan Ortax
Bagaimana cara pengisian daftar pemegang saham (Formulir 1771-V) pada SPT PPh Badan untuk BUT, dimana perusahaan pusatnya berada di Australia. Apakah diisi disamakan dengan daftar pemegang saham perusahaan pusat? Karena kalau BUT kan hanya ada perwakilan saja di Indonesia, tidak ada pemegang saham baru.
Sebagai tambahan, BUT ini sudah memiliki NPWP dan sudah PKP.
Mohon bantuannya rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies