Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Formulir 1771-III eSPT PPh Badan

  • Formulir 1771-III eSPT PPh Badan

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 12 Posts
  • winter

    Member
    10 May 2010 at 3:07 pm

    Rekan2 Ortax…mohon pencerahannya…di Formulir 1771-III Kredit Pajak Dalam negeri untuk Pph pasal 22, No Bukti Potong/Pungut diisi apa ya klo perusahaan bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah?yg jelas perusahaan dipotong pph pasal 22 dan diberi copy SSP-nya…thanks…

  • winter

    Member
    10 May 2010 at 3:07 pm
  • basaroh

    Member
    10 May 2010 at 4:01 pm

    SSP, N jangan Lupa dilampirkan Fotocopy bukti potong PPh pasal 22 tersebut Di SPT tahunannya

    Salam

  • winter

    Member
    10 May 2010 at 4:12 pm

    Rekan basaroh….yang dimaksud dilampirkan bukti potong PPh pasal 22 itu SSP kan??Thanks…

  • dwixs

    Member
    10 May 2010 at 4:15 pm

    Diisi dengan tanggal SSP.
    Kemarin saya laporan tahunan tidak melampirakn BP PPh pasal 22 sebab pihak kita tdk pernah diberi BP dari bendahara ybs, cuma diberi SSP nya saja…
    Sebab biasanya para bendaharwan ini memang tidak pernah memberikan BP walaupun kita sudah meminta…
    Apakah semua yang bertransaksi dengan bendaharawan kasusnya sama dengan yang saya alami??
    Terima kasih.

  • winter

    Member
    10 May 2010 at 4:31 pm

    rekan dwixs, saya juga tidak pernah menerima bukti potong PPh psl 22…hanya SSPnya saja…pada kolom bukti potong/pungut pada form 1771-III ada 2 isian yaitu nomor dan tanggal..kalo saya isi nomor dengan tanggal SSP berarti pada kolom tanggal saya isi tanggal SSP juga?so dua2nya diisi tanggal SSP?mhn pencerahan

  • adung

    Member
    10 May 2010 at 8:55 pm

    Karena penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendahara menggunakan SSP adalah atas nama Rekanan, maka bendahara tidak wajib untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Pembelian oleh Bendahara (memang nggak ada juga formulir ini).
    Jadi bukti potongnya memang berupa SSP.
    Jadi misalnya SSP PPh Pasal 22 adalah keliru atas nama bendahara, maka perlu di Pbk dulu atas nama rekanan supaya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.

  • adung

    Member
    10 May 2010 at 8:57 pm

    untuk pengisisan pada formulir 1771-III kolom nomor bisa dikosongkan atau diberi tanda – (strip) dan kolom tanggal diisi tanggal SSP

  • Hanif

    Member
    11 May 2010 at 12:45 am
    Originaly posted by adung:

    Karena penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendahara menggunakan SSP adalah atas nama Rekanan, maka bendahara tidak wajib untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Pembelian oleh Bendahara (memang nggak ada juga formulir ini).
    Jadi bukti potongnya memang berupa SSP.
    Jadi misalnya SSP PPh Pasal 22 adalah keliru atas nama bendahara, maka perlu di Pbk dulu atas nama rekanan supaya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.

    Originaly posted by adung:

    untuk pengisisan pada formulir 1771-III kolom nomor bisa dikosongkan atau diberi tanda – (strip) dan kolom tanggal diisi tanggal SSP

    mantaaaap

    Salam

  • basaroh

    Member
    12 May 2010 at 9:03 am

    koreksi Rekan2
    maksudnya Bukan Bukti Potong PPh Pasal 22 Tapi SSP dari PPh 22

    mantap Rekan Adung………….

  • salman_naziif

    Member
    12 May 2010 at 10:23 am

    menurut saya ya.. hampir semua bendaharawan tidak pernah m,emberikan bukti potong/pungut PPh Pasal 22.. sehingga yang ditulis di tanggal tersebut adalah tanggal SSP dibayar..thanks

  • Hanif

    Member
    12 May 2010 at 5:10 pm
    Originaly posted by salman_naziif:

    menurut saya ya.. hampir semua bendaharawan tidak pernah m,emberikan bukti potong/pungut PPh Pasal 22.. sehingga yang ditulis di tanggal tersebut adalah tanggal SSP dibayar..thanks

    rekan salman…
    Bukti potong PPh 22 Bendaharawan itu SSP.
    jadi memang tidak ada yang lain

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now