Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Formulir 1770 SS
Selamat sore rekans,
Saya mau tanya:
Benarkah formulir 1770 SS tidak boleh dibuat sendiri tapi harus memakai formulir dari KPP?Ga benar. saya download dari internet dan udah lapor banyak karyawan punya , ga ada masalah.
- Originaly posted by hendrioye:
Benarkah formulir 1770 SS tidak boleh dibuat sendiri tapi harus memakai formulir dari KPP?
boleh dibuat sendiri asal margin nya sama persis dengan yang keluaran KPP.
tapi ada KPP bikin kebijakan sendiri sampai warnanya harus hijau juga :/
Viewing 1 - 4 of 4 replies