Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Formulir 1721-A1
Formulir 1721-A1
Mohon pencerahan,
Bulan dan tahun berapakah yang tepat jika kita membuat bukti potong 1721-A1 untuk Tahun 2009. Apakah 31 Desember 2009 atau … Januari 2010. Dasar hukumnya. Tq
Bukti potong 1721A1 paling lambat harus diberikan tgl 31 Januari….
salam
Rekan CHRIS, yang saya maksud tanggal pada bukti potong 1721-A1. Tq
karena 1721A1 dilaporkan pada masa des jadi tanggal bukti potongnya harusnya 31 des.
salam
Bagaimana kalau saya buatnya di tanggal, misal 11 Januari 2010. Apakah salah?
Ijin menjawab rekan christ…
Originaly posted by memey:Bagaimana kalau saya buatnya di tanggal, misal 11 Januari 2010. Apakah salah?
nggak kok
Salam
- Originaly posted by memey:
Rekan CHRIS, yang saya maksud tanggal pada bukti potong 1721-A1. Tq
Artinya rekan Memey boleh menerbitkan pada tanggal 31-12 atau 1-1 atau 2-1 atau 3-1…dst, terserah mana yang paling lezaaat..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by memey: Rekan CHRIS, yang saya maksud tanggal pada bukti potong 1721-A1. Tq
Artinya rekan Memey boleh menerbitkan pada tanggal 31-12 atau 1-1 atau 2-1 atau 3-1…dst, terserah mana yang paling lezaaat..
he he he…..boleh juga nih pak Begawan.
biar tidak stress yach…intinya : jangan sampai dibuat tanggal lewat Januari tahun berikutnya, karena akan terlambat lapor.
Salam. Peraturannya rekan2. Tq
Ooooh lupa……., Per-31
- Originaly posted by budianto:
he he he…..boleh juga nih pak Begawan.
biar tidak stress yach…intinya : jangan sampai dibuat tanggal lewat Januari tahun berikutnya, karena akan terlambat lapor.
Salam.Sependapat….
Originaly posted by begawan5060:Ooooh lupa……., Per-31
Mantappppp…
Salam