Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › format surat…
Dear ortax..
Ada yang punya format surat untuk "Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara"?
Thanks
kenapa pilih opsi ini?
bukankah bisa digunakan mekanisme lain?Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Salam
- Originaly posted by hanif:
terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut
tidak ada karena debitur sudah lari
Originaly posted by hanif:telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
lumayan besar sehingga jika dipublikasikan ada indikasi pengakuan sehingga tidak bisa ditagih sama sekali..
Originaly posted by hanif:adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
debitur sudar lari..
pertanyaan :jika dipublikasikan dalam penerbitan umum..
1. Apakah medianya tertentu..?
2. Formatnya seperti apa ya..?salam
lalu yang dilampirkan di spt tahunan apa ya..? guntingan korannya ?
- Originaly posted by semoga:
jika dipublikasikan dalam penerbitan umum..
a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional;
Originaly posted by semoga:1. Apakah medianya tertentu..?
tidak diatur lebih lanjut
Originaly posted by semoga:2. Formatnya seperti apa ya..?
tidak diatur lebih lanjut.
yang ditekankan adalah berskala nasional
- Originaly posted by semoga:
1. Apakah medianya tertentu..?
ooh ya media cetak
Originaly posted by semoga:alu yang dilampirkan di spt tahunan apa ya..? guntingan korannya ?
baiknya gitu..
- Originaly posted by priadiar4:
ooh ya media cetak
Maksudnya apakah harus media cetak tertentu seperti 'Kompas' atau 'Lampu Merah' atau sejenisnya yang penting biayanya murah..bolehkan..?
- Originaly posted by semoga:
bolehkan..?
media cetak dan berskala nasional. Lampu merah berskala nasional tah??
- Originaly posted by priadiar4:
berskala nasional
dilihat dari mana ?..
kita kan ga tahu apakah itu berskala lokal atau nasional..
emang ada gradenya di koran tersebut..?
- Originaly posted by semoga:
dilihat dari mana ?..
dari sumber data Daftar Penerbit Anggota SPS
- Originaly posted by priadiar4:
dari sumber data Daftar Penerbit Anggota SPS
masih ngambang jawabannya rekan…
emang jika lokal bagaimana, jika nasional bagaimana..?atau Daftar Penerbit Anggota SPS bisa dilihat dimana..?
Mohon pencerahannya..
- Originaly posted by semoga:
emang jika lokal bagaimana, jika nasional bagaimana..?
Surat Kabar Nasional adalah Surat Kabar yang memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1. beroplah besar besar dan
2. memiliki memiliki peredaran luas secara nasional
3. tercantum dalam daftar surat kabar nasional yang ditetapkan oleh KOMINFOSurat Kabar Lokal/Provinsi adalah Surat Kabar yang memenuhi
kriteria sebagai berikut :1. beroplah besar
2. memiliki memiliki peredaran luas di daerah provinsi
3. tercantum dalam daftar surat kabar yang ditetapkan oleh GubernurOriginaly posted by semoga:Daftar Penerbit Anggota SPS bisa dilihat dimana..?
wah sayang..
Originaly posted by priadiar4:lagi under construction…..
selain ini …situs mana lagi ya..
Originaly posted by priadiar4:tercantum dalam daftar surat kabar nasional yang ditetapkan oleh KOMINFO
ketetapan ini ada dimana ya..
sorry bro…banyak nanyak..maklum masih anak bawang. nech..