• format surat…

     priadiar4 updated 11 years, 9 months ago 5 Members · 19 Posts
  • dsimon

    Member
    3 July 2012 at 3:36 pm
  • dsimon

    Member
    3 July 2012 at 3:36 pm

    Dear ortax..

    Ada yang punya format surat untuk "Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara"?

    Thanks

  • Aries Tanno

    Member
    3 July 2012 at 3:54 pm

    kenapa pilih opsi ini?
    bukankah bisa digunakan mekanisme lain?

    Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

    Salam

  • dsimon

    Member
    3 July 2012 at 3:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut

    tidak ada karena debitur sudah lari

    Originaly posted by hanif:

    telah dipublikasikan dalam penerbitan umum

    lumayan besar sehingga jika dipublikasikan ada indikasi pengakuan sehingga tidak bisa ditagih sama sekali..

    Originaly posted by hanif:

    adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu

    debitur sudar lari..

  • semoga

    Member
    3 July 2012 at 4:11 pm

    pertanyaan :jika dipublikasikan dalam penerbitan umum..
    1. Apakah medianya tertentu..?
    2. Formatnya seperti apa ya..?

    salam

  • semoga

    Member
    3 July 2012 at 4:15 pm

    lalu yang dilampirkan di spt tahunan apa ya..? guntingan korannya ?

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 4:22 pm
    Originaly posted by semoga:

    jika dipublikasikan dalam penerbitan umum..

    a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional;

    Originaly posted by semoga:

    1. Apakah medianya tertentu..?

    tidak diatur lebih lanjut

    Originaly posted by semoga:

    2. Formatnya seperti apa ya..?

    tidak diatur lebih lanjut.

    yang ditekankan adalah berskala nasional

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 4:24 pm
    Originaly posted by semoga:

    1. Apakah medianya tertentu..?

    ooh ya media cetak

    Originaly posted by semoga:

    alu yang dilampirkan di spt tahunan apa ya..? guntingan korannya ?

    baiknya gitu..

  • semoga

    Member
    3 July 2012 at 4:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh ya media cetak

    Maksudnya apakah harus media cetak tertentu seperti 'Kompas' atau 'Lampu Merah' atau sejenisnya yang penting biayanya murah..bolehkan..?

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by semoga:

    bolehkan..?

    media cetak dan berskala nasional. Lampu merah berskala nasional tah??

  • semoga

    Member
    3 July 2012 at 4:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    berskala nasional

    dilihat dari mana ?..

    kita kan ga tahu apakah itu berskala lokal atau nasional..

    emang ada gradenya di koran tersebut..?

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 4:55 pm
    Originaly posted by semoga:

    dilihat dari mana ?..

    dari sumber data Daftar Penerbit Anggota SPS

  • semoga

    Member
    3 July 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dari sumber data Daftar Penerbit Anggota SPS

    masih ngambang jawabannya rekan…
    emang jika lokal bagaimana, jika nasional bagaimana..?

    atau Daftar Penerbit Anggota SPS bisa dilihat dimana..?

    Mohon pencerahannya..

  • priadiar4

    Member
    3 July 2012 at 5:13 pm
    Originaly posted by semoga:

    emang jika lokal bagaimana, jika nasional bagaimana..?

    Surat Kabar Nasional adalah Surat Kabar yang memenuhi
    kriteria sebagai berikut :
    1. beroplah besar besar dan
    2. memiliki memiliki peredaran luas secara nasional
    3. tercantum dalam daftar surat kabar nasional yang ditetapkan oleh KOMINFO

    Surat Kabar Lokal/Provinsi adalah Surat Kabar yang memenuhi
    kriteria sebagai berikut :

    1. beroplah besar
    2. memiliki memiliki peredaran luas di daerah provinsi
    3. tercantum dalam daftar surat kabar yang ditetapkan oleh Gubernur

    Originaly posted by semoga:

    Daftar Penerbit Anggota SPS bisa dilihat dimana..?

    http://www.spsindonesia.org

  • semoga

    Member
    3 July 2012 at 5:18 pm

    wah sayang..

    Originaly posted by priadiar4:

    http://www.spsindonesia.org

    lagi under construction…..

    selain ini …situs mana lagi ya..

    Originaly posted by priadiar4:

    tercantum dalam daftar surat kabar nasional yang ditetapkan oleh KOMINFO

    ketetapan ini ada dimana ya..

    sorry bro…banyak nanyak..maklum masih anak bawang. nech..

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now