Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Format penomoran bukti potong PPH 23
Format penomoran bukti potong PPH 23
Rekan,
Kalau format penomoran bukti potong pph 23 itu boleh berubah gak?
misal :– Jan 2013 : formatnya 001/pph23
– Feb 2013 : mau dirubah menjadi 002/2013/PPH23Boleh gak ya?
- Originaly posted by imanmibu:
Boleh gak ya?
boleh saja
wah dibantu priadiar4 lagi…terima kasih fast responnya..
Boleh ya rekan termasuk kalau penomorannya tidak berurut?- Originaly posted by imanmibu:
Boleh ya rekan termasuk kalau penomorannya tidak berurut?
boleh saja, KPP tidak punya aturan khusus untuk nomor ini. Hanya bersifat administrasi WP sendiri
Thanks berad rekan Piradiar4.
Selama ini memang belum ada aturan yang mengatur tentang format penomoran bukti potong. Yang terpenting nomor bukti potong yg kita arsip sama dengan yang kita lapor. Tapi saya sarankan dirubah pada saat awal tahun, dan dibuat yang simple, jadi mudah dicari. karena terkadang ada client kita yg sedang diperiksa oleh fiskus meminta konfirmasi scan Bukti Potong yang dilaporkan 2-3 tahun yang lalu. ya klo kita tidak bisa menemukan, bisa2 kita yang diperiksa oleh fiskus karena dianggap belum menyetor dan melaporkan.
Demikan moga berguna
- Originaly posted by imanmibu:
Boleh ya rekan termasuk kalau penomorannya tidak berurut?
Meskipun tidak ada larangan, kenapa mesti tidak urut? Nantinya malah bingung sendiri, lho..
Iya rekan Sulistiadi dan Begawan, saya cuma menjaga siapa tau suatu saat lupa ada no yang kelompat berarti tidak masalah secara pelaporan pajak.
Terima kasih sarannya rekan.Jika penomoran sama dengan bulan lalu apakah bermasalah?
seharusnya 010/XII/2013 tapi tertulis hanya 010/XI/2013 sehingga menyebabkan nomor tersebut sama dengan bukti potong lain di bulan lalu.
Terima kasih
- Originaly posted by terroci:
Jika penomoran sama dengan bulan lalu apakah bermasalah?
Originaly posted by terroci:010/XII/2013
Originaly posted by terroci:010/XI/2013
format nomornya kan beda, tidak apa