Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Format Faktur pajak Baru PPN
Format Faktur pajak Baru PPN
- Originaly posted by mrdedy315:
tidak bisa..
karena ada kemungkinan PKP pembeli telah mengkreditkan PM nya, oleh sebab itu, maka atas FP yg dibatalkan tersebut harus tetap dilaporkan dalam masing2 SPT Masa PPN, baik PKP Penjual maupun Pembeli..
nah, ketika FP yg dibatalkan tsb telah dilaporkan, maka FP tsb tdk dapat digunakan kembali..wah sangat membantu… terimakasih kebetulan ada kasus diperusahaan saya seperti ini
- Originaly posted by mrdedy315:
tidak bisa..
karena ada kemungkinan PKP pembeli telah mengkreditkan PM nya, oleh sebab itu, maka atas FP yg dibatalkan tersebut harus tetap dilaporkan dalam masing2 SPT Masa PPN, baik PKP Penjual maupun Pembeli..
nah, ketika FP yg dibatalkan tsb telah dilaporkan, maka FP tsb tdk dapat digunakan kembali..wah sangat membantu… terimakasih kebetulan ada kasus diperusahaan saya seperti ini
- Originaly posted by hanyaaqria:
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
Originaly posted by mrdedy315:tidak bisa..
Originaly posted by begawan5060:Pengertian batal di sini adalah FP tsb masih berlaku, hanya saja DPP dan PPN-nya nol..
Originaly posted by mrdedy315:maka atas FP yg dibatalkan tersebut harus tetap dilaporkan dalam masing2 SPT Masa PPN, baik PKP Penjual maupun Pembeli..
- Originaly posted by hanyaaqria:
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
Originaly posted by mrdedy315:tidak bisa..
Originaly posted by begawan5060:Pengertian batal di sini adalah FP tsb masih berlaku, hanya saja DPP dan PPN-nya nol..
Originaly posted by mrdedy315:maka atas FP yg dibatalkan tersebut harus tetap dilaporkan dalam masing2 SPT Masa PPN, baik PKP Penjual maupun Pembeli..