Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Format Faktur pajak Baru PPN
Format Faktur pajak Baru PPN
Dear Rekan,
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
terima kasihDear Rekan,
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
terima kasih- Originaly posted by hanyaaqria:
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
terima kasihBisa
kalo ada yg batal / tidak terpakai pda masa desember harus melaporkan no faktur yg tak terpakai tsb - Originaly posted by hanyaaqria:
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
terima kasihBisa
kalo ada yg batal / tidak terpakai pda masa desember harus melaporkan no faktur yg tak terpakai tsb - Originaly posted by hanyaaqria:
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
terima kasihtdk bisa dipakai lg
- Originaly posted by hanyaaqria:
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
terima kasihtdk bisa dipakai lg
- Originaly posted by metzcren:
tdk bisa dipakai lg
mantabs
- Originaly posted by metzcren:
tdk bisa dipakai lg
mantabs
- Originaly posted by hanyaaqria:
Dear Rekan,
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
terima kasihtidak bisa..
karena ada kemungkinan PKP pembeli telah mengkreditkan PM nya, oleh sebab itu, maka atas FP yg dibatalkan tersebut harus tetap dilaporkan dalam masing2 SPT Masa PPN, baik PKP Penjual maupun Pembeli..
nah, ketika FP yg dibatalkan tsb telah dilaporkan, maka FP tsb tdk dapat digunakan kembali.. - Originaly posted by hanyaaqria:
Dear Rekan,
mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
terima kasihtidak bisa..
karena ada kemungkinan PKP pembeli telah mengkreditkan PM nya, oleh sebab itu, maka atas FP yg dibatalkan tersebut harus tetap dilaporkan dalam masing2 SPT Masa PPN, baik PKP Penjual maupun Pembeli..
nah, ketika FP yg dibatalkan tsb telah dilaporkan, maka FP tsb tdk dapat digunakan kembali.. - Originaly posted by metzcren:
tdk bisa dipakai lg
Sependapat..
Pengertian batal di sini adalah FP tsb masih berlaku, hanya saja DPP dan PPN-nya nol.. - Originaly posted by metzcren:
tdk bisa dipakai lg
Sependapat..
Pengertian batal di sini adalah FP tsb masih berlaku, hanya saja DPP dan PPN-nya nol.. terima kasih atas pendapatnya rekan.
terima kasih atas pendapatnya rekan.