Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Format Faktur pajak Baru PPN

  • Format Faktur pajak Baru PPN

     Lawleit updated 10 years, 7 months ago 8 Members · 19 Posts
  • hanyaAqRia

    Member
    2 August 2013 at 10:13 am

    Dear Rekan,
    mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
    terima kasih

  • hanyaAqRia

    Member
    2 August 2013 at 10:13 am

    Dear Rekan,
    mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
    terima kasih

  • hanyaAqRia

    Member
    2 August 2013 at 10:13 am
  • sistop

    Member
    2 August 2013 at 10:17 am
    Originaly posted by hanyaaqria:

    mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
    terima kasih

    Bisa
    kalo ada yg batal / tidak terpakai pda masa desember harus melaporkan no faktur yg tak terpakai tsb

  • sistop

    Member
    2 August 2013 at 10:17 am
    Originaly posted by hanyaaqria:

    mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
    terima kasih

    Bisa
    kalo ada yg batal / tidak terpakai pda masa desember harus melaporkan no faktur yg tak terpakai tsb

  • metzcren

    Member
    2 August 2013 at 10:19 am
    Originaly posted by hanyaaqria:

    mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
    terima kasih

    tdk bisa dipakai lg

  • metzcren

    Member
    2 August 2013 at 10:19 am
    Originaly posted by hanyaaqria:

    mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
    terima kasih

    tdk bisa dipakai lg

  • nimaspajak

    Member
    2 August 2013 at 10:25 am
    Originaly posted by metzcren:

    tdk bisa dipakai lg

    mantabs

  • nimaspajak

    Member
    2 August 2013 at 10:25 am
    Originaly posted by metzcren:

    tdk bisa dipakai lg

    mantabs

  • mrdedy315

    Member
    2 August 2013 at 10:31 am
    Originaly posted by hanyaaqria:

    Dear Rekan,
    mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
    terima kasih

    tidak bisa..
    karena ada kemungkinan PKP pembeli telah mengkreditkan PM nya, oleh sebab itu, maka atas FP yg dibatalkan tersebut harus tetap dilaporkan dalam masing2 SPT Masa PPN, baik PKP Penjual maupun Pembeli..
    nah, ketika FP yg dibatalkan tsb telah dilaporkan, maka FP tsb tdk dapat digunakan kembali..

  • mrdedy315

    Member
    2 August 2013 at 10:31 am
    Originaly posted by hanyaaqria:

    Dear Rekan,
    mau tanya apabila ada no faktur pajak yang sudah digunakan akan tetapi menjadi faktur pajak batal, itu no tersebut bisa digunakan kembali tidak ya?
    terima kasih

    tidak bisa..
    karena ada kemungkinan PKP pembeli telah mengkreditkan PM nya, oleh sebab itu, maka atas FP yg dibatalkan tersebut harus tetap dilaporkan dalam masing2 SPT Masa PPN, baik PKP Penjual maupun Pembeli..
    nah, ketika FP yg dibatalkan tsb telah dilaporkan, maka FP tsb tdk dapat digunakan kembali..

  • begawan5060

    Member
    2 August 2013 at 11:04 am
    Originaly posted by metzcren:

    tdk bisa dipakai lg

    Sependapat..
    Pengertian batal di sini adalah FP tsb masih berlaku, hanya saja DPP dan PPN-nya nol..

  • begawan5060

    Member
    2 August 2013 at 11:04 am
    Originaly posted by metzcren:

    tdk bisa dipakai lg

    Sependapat..
    Pengertian batal di sini adalah FP tsb masih berlaku, hanya saja DPP dan PPN-nya nol..

  • hanyaAqRia

    Member
    12 August 2013 at 3:21 pm

    terima kasih atas pendapatnya rekan.

  • hanyaAqRia

    Member
    12 August 2013 at 3:21 pm

    terima kasih atas pendapatnya rekan.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now