Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Format aktur Pajak Per 24/PJ/2012

  • Format aktur Pajak Per 24/PJ/2012

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 8 Members · 27 Posts
  • rachmatjac

    Member
    15 May 2013 at 2:52 pm

    Dear All

    Saya mau bertanya, di per 24/PJ/2012 di lampiran 1b penggunaan faktur pajak valas.

    Untuk bagian paling bawah ada keterangan nilai kurs tapi disitu ada tulisan kita harus memasukkan KMK dan tanggalnya?

    Apabila kita hanya menulis angka kursnya saja itu dikatan fp tidak lengkap?

  • rachmatjac

    Member
    15 May 2013 at 2:52 pm

    Dear All

    Saya mau bertanya, di per 24/PJ/2012 di lampiran 1b penggunaan faktur pajak valas.

    Untuk bagian paling bawah ada keterangan nilai kurs tapi disitu ada tulisan kita harus memasukkan KMK dan tanggalnya?

    Apabila kita hanya menulis angka kursnya saja itu dikatan fp tidak lengkap?

  • rachmatjac

    Member
    15 May 2013 at 2:52 pm
  • tanugroho471

    Member
    15 May 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by rachmatjac:

    Untuk bagian paling bawah ada keterangan nilai kurs tapi disitu ada tulisan kita harus memasukkan KMK dan tanggalnya?

    yup, benar

    Originaly posted by rachmatjac:

    Apabila kita hanya menulis angka kursnya saja itu dikatan fp tidak lengkap?

    yup,.. Rule is a rule.. 🙂

  • tanugroho471

    Member
    15 May 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by rachmatjac:

    Untuk bagian paling bawah ada keterangan nilai kurs tapi disitu ada tulisan kita harus memasukkan KMK dan tanggalnya?

    yup, benar

    Originaly posted by rachmatjac:

    Apabila kita hanya menulis angka kursnya saja itu dikatan fp tidak lengkap?

    yup,.. Rule is a rule.. 🙂

  • antariksa

    Member
    15 May 2013 at 4:00 pm

    tapi kan dari tanggal FP ketauan tanggalnya pak tanu?
    masa kita tulis lagi kurs dan tanggalnya?

  • antariksa

    Member
    15 May 2013 at 4:00 pm

    tapi kan dari tanggal FP ketauan tanggalnya pak tanu?
    masa kita tulis lagi kurs dan tanggalnya?

  • tanugroho471

    Member
    15 May 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by antariksa:

    tapi kan dari tanggal FP ketauan tanggalnya pak tanu?
    masa kita tulis lagi kurs dan tanggalnya?

    setuju,.. tapi jika sudah diatur seperti itu mau gimana lg, saya jg sependapat penulisan informasi tersebut mengada-ada:)

  • tanugroho471

    Member
    15 May 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by antariksa:

    tapi kan dari tanggal FP ketauan tanggalnya pak tanu?
    masa kita tulis lagi kurs dan tanggalnya?

    setuju,.. tapi jika sudah diatur seperti itu mau gimana lg, saya jg sependapat penulisan informasi tersebut mengada-ada:)

  • hangsengnikkei

    Member
    15 May 2013 at 4:08 pm
    Originaly posted by rachmatjac:

    Saya mau bertanya, di per 24/PJ/2012 di lampiran 1b penggunaan faktur pajak valas.

    Untuk bagian paling bawah ada keterangan nilai kurs tapi disitu ada tulisan kita harus memasukkan KMK dan tanggalnya?

    Apabila kita hanya menulis angka kursnya saja itu dikatan fp tidak lengkap?

    harusnya sih ga masalah karena yg wajib diisikan itu bisa dilihat di pasal 5 nya

  • hangsengnikkei

    Member
    15 May 2013 at 4:08 pm
    Originaly posted by rachmatjac:

    Saya mau bertanya, di per 24/PJ/2012 di lampiran 1b penggunaan faktur pajak valas.

    Untuk bagian paling bawah ada keterangan nilai kurs tapi disitu ada tulisan kita harus memasukkan KMK dan tanggalnya?

    Apabila kita hanya menulis angka kursnya saja itu dikatan fp tidak lengkap?

    harusnya sih ga masalah karena yg wajib diisikan itu bisa dilihat di pasal 5 nya

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 4:19 pm
    Originaly posted by rachmatjac:

    Apabila kita hanya menulis angka kursnya saja itu dikatan fp tidak lengkap?

    Kedepannya ditulis saja, jangan diulangi 🙂

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 4:19 pm
    Originaly posted by rachmatjac:

    Apabila kita hanya menulis angka kursnya saja itu dikatan fp tidak lengkap?

    Kedepannya ditulis saja, jangan diulangi 🙂

  • Dew

    Member
    15 May 2013 at 6:22 pm

    sebetulnya, apa sih keberatannya kalo nulis nomor KMK nya? toh waktu lihat kursnya juga lihat KMKnya ?

  • Dew

    Member
    15 May 2013 at 6:22 pm

    sebetulnya, apa sih keberatannya kalo nulis nomor KMK nya? toh waktu lihat kursnya juga lihat KMKnya ?

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now