Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Form tidak bisa di Upload
Rekan2 ortax, saya mau minta saran untuk yang sudah menyampaikan Tax Amnestynya..
Karena saya banyak dengar kasus bahwa form surat pernyataanya tidak bisa di upload di kantor pajak bersangkutan, jadi WP harus bolak balik..
Apakah kesalahan dari pengisian menggunakan character2 seperti "-" "/" "&"??
- Originaly posted by vincentasdqwe:
Rekan2 ortax, saya mau minta saran untuk yang sudah menyampaikan Tax Amnestynya..
Karena saya banyak dengar kasus bahwa form surat pernyataanya tidak bisa di upload di kantor pajak bersangkutan, jadi WP harus bolak balik..
Apakah kesalahan dari pengisian menggunakan character2 seperti "-" "/" "&"??
Kesalahan seperti menggunakan character2, bagian row harus dihapus jika tidak digunakan karena akan menghambat / memperlambat proses upload, dan tidak lengkap dalam pengisian kolom2 nya. Saya sarankan untuk membawa laptop sendiri agar tidak bolak balik KPP.
- Originaly posted by vincentasdqwe:
Karena saya banyak dengar kasus bahwa form surat pernyataanya tidak bisa di upload di kantor pajak bersangkutan, jadi WP harus bolak balik..
betul rekan. yang sering error itu sheet lampiran harta/utang. sebaiknya data disimpan flashdisk dulu untuk dipastikan ke helpdesk TA bahwa data sudah terbaca dengan baik, baru diburn CD
Originaly posted by vincentasdqwe:Apakah kesalahan dari pengisian menggunakan character2 seperti "-" "/" "&"??
pengalaman klien yang mengajukan TA:
1. kode harta yang benar diisi 'XXX (misal '062)
2. baris yang tidak ada isinya harus dihapus. jika masih tidak bisa, hapus ulang baris yang kosong tadi.
3. kolom daftar harta/utang harus diisi lengkap sampai dengan "atas nama"
4. kolom nilai harta/utang jangan ada titik atau koma