• Form SPTM PPN 1108

     Otong updated 16 years, 3 months ago 5 Members · 9 Posts
  • lutfan1708

    Member
    15 August 2008 at 11:15 am
  • lutfan1708

    Member
    15 August 2008 at 11:15 am

    Selamat siang, mau tanya tentang SPT Masa PPN form 1108 apakah form tersebut dalam pelaporannyaberlaku untuk semua KPP yang ada di Jakarta Selatan mulai masa Agustus sesuai KEP-127/PJ/2008, krn di KEP tsb, tidak membahas KPP mana yang menerima pelaporan PPN dengan form 1108. Trimakasih,

  • KHUNTJI

    Member
    15 August 2008 at 5:19 pm

    Rekan Lutfan Yth,
    Dalam KEP ini telah disebutkan bahwa :
    Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108.

    Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Agustus 2008.

    Ini berarti bahwa seluruh KPP dilingkungan Kanwil Dirjen jakarta selatan menerima pelaporan PPN dengan Form 1108 mulai masa Agustus 2008

    GBU

  • ferry07

    Member
    22 August 2008 at 9:36 am

    sepertinya sih semua KPP yang berada di kanwil DJP Jakarta Selatan deh…
    ada yang punya form 1108 dalam format excel ga ya??

  • Otong

    Member
    22 August 2008 at 9:45 am

    yang pdf juga kan langsung bisa diisi..

  • Otong

    Member
    25 August 2008 at 10:10 am

    Ada nih format SPT PPN 1108 dalam format excel di http://faisalsmn.wordpress.com/

  • Koostadi S

    Member
    25 August 2008 at 10:53 am

    kok format SPT Excel di http://faisalsmn.wordpress.com/ disebutkan dicetak di kertas Folio Ya ? padahal yang pdf dari DJP ukuranya A4 sedangkan dalam peraturan PDJP No 29/PJ/2008 di pasal 3 menyebutkan :
    Bentu,isi dan ukuran Induk SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksut dalam pasal 2 ayat(1) tidak boleh diubah.

  • Koostadi S

    Member
    25 August 2008 at 10:56 am

    saya gagal men format SPT PPN 1108 dalam format Excel yang ada di http://faisalsmn.wordpress.com/…data tidak diketemukan…….bagaimana caranya ya ?

  • Otong

    Member
    25 August 2008 at 3:55 pm

    Sepertinya sudah diperbaiki, berdasarkan PER-14/PJ/2008 lampiran format SPT PPN 1007 dalam ukuran folio (file pdf) dan bila mengacu ke PER-145/PJ/2005 disebutkan secara jelas ukuran form 1107 adalah folio sedangkan form 1108 adalah pengembangan dari form 1107

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now