Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Form SPTM PPN 1108
Selamat siang, mau tanya tentang SPT Masa PPN form 1108 apakah form tersebut dalam pelaporannyaberlaku untuk semua KPP yang ada di Jakarta Selatan mulai masa Agustus sesuai KEP-127/PJ/2008, krn di KEP tsb, tidak membahas KPP mana yang menerima pelaporan PPN dengan form 1108. Trimakasih,
Rekan Lutfan Yth,
Dalam KEP ini telah disebutkan bahwa :
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108.Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Agustus 2008.
Ini berarti bahwa seluruh KPP dilingkungan Kanwil Dirjen jakarta selatan menerima pelaporan PPN dengan Form 1108 mulai masa Agustus 2008
GBU
sepertinya sih semua KPP yang berada di kanwil DJP Jakarta Selatan deh…
ada yang punya form 1108 dalam format excel ga ya??yang pdf juga kan langsung bisa diisi..
Ada nih format SPT PPN 1108 dalam format excel di http://faisalsmn.wordpress.com/
kok format SPT Excel di http://faisalsmn.wordpress.com/ disebutkan dicetak di kertas Folio Ya ? padahal yang pdf dari DJP ukuranya A4 sedangkan dalam peraturan PDJP No 29/PJ/2008 di pasal 3 menyebutkan :
Bentu,isi dan ukuran Induk SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksut dalam pasal 2 ayat(1) tidak boleh diubah.saya gagal men format SPT PPN 1108 dalam format Excel yang ada di http://faisalsmn.wordpress.com/…data tidak diketemukan…….bagaimana caranya ya ?
Sepertinya sudah diperbaiki, berdasarkan PER-14/PJ/2008 lampiran format SPT PPN 1007 dalam ukuran folio (file pdf) dan bila mengacu ke PER-145/PJ/2005 disebutkan secara jelas ukuran form 1107 adalah folio sedangkan form 1108 adalah pengembangan dari form 1107