Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Form SPT Tahunan mulai Tahun 2014
Form SPT Tahunan mulai Tahun 2014
Mulai SPt Tahunan tahun 2014, sesuai peraturan per 19 tahun 2014, apakah rekan-rekan ada form dalam bentuk excelnya? jika ada mohon dishare. Terima kasih,
Mulai SPt Tahunan tahun 2014, sesuai peraturan per 19 tahun 2014, apakah rekan-rekan ada form dalam bentuk excelnya? jika ada mohon dishare. Terima kasih,
Mulai SPt Tahunan tahun 2014, sesuai peraturan per 19 tahun 2014, apakah rekan-rekan ada form dalam bentuk excelnya? jika ada mohon dishare. Terima kasih,
- Originaly posted by suite:
Mulai SPt Tahunan tahun 2014, sesuai peraturan per 19 tahun 2014, apakah rekan-rekan ada form dalam bentuk excelnya? jika ada mohon dishare. Terima kasih,
Coba cek di Kontribusi member
- Originaly posted by suite:
Mulai SPt Tahunan tahun 2014, sesuai peraturan per 19 tahun 2014, apakah rekan-rekan ada form dalam bentuk excelnya? jika ada mohon dishare. Terima kasih,
Coba cek di Kontribusi member
- Originaly posted by suite:
Mulai SPt Tahunan tahun 2014, sesuai peraturan per 19 tahun 2014, apakah rekan-rekan ada form dalam bentuk excelnya? jika ada mohon dishare. Terima kasih,
Coba cek di Kontribusi member
- Originaly posted by suite:
Mulai SPt Tahunan tahun 2014, sesuai peraturan per 19 tahun 2014, apakah rekan-rekan ada form dalam bentuk excelnya? jika ada mohon dishare. Terima kasih,
****
- Originaly posted by suite:
Mulai SPt Tahunan tahun 2014, sesuai peraturan per 19 tahun 2014, apakah rekan-rekan ada form dalam bentuk excelnya? jika ada mohon dishare. Terima kasih,
****
- Originaly posted by suite:
Mulai SPt Tahunan tahun 2014, sesuai peraturan per 19 tahun 2014, apakah rekan-rekan ada form dalam bentuk excelnya? jika ada mohon dishare. Terima kasih,
****
Sepertinya tidak ada perbedaan dengan tahun 2013, apa benar rekan2?
Sepertinya tidak ada perbedaan dengan tahun 2013, apa benar rekan2?
Sepertinya tidak ada perbedaan dengan tahun 2013, apa benar rekan2?
Originaly posted by ktiong06:
Sepertinya tidak ada perbedaan dengan tahun 2013, apa benar rekan2?Tuk SPT induk tidak ada ada perbedaan dgn th. 2013, hanya ada penambahan Lapiran khusus aja (trnskrip kutipan Lap. Keu) , form 2013 lamp. sampai 8A6, sdngkan form 2014 ditambah dng 8A7 (Dana Pensiun) dn 8A8 (Persh. Pembiayaan)
Originaly posted by Zullyanto :
Coba cek di Kontribusi membersalam
Originaly posted by ktiong06:
Sepertinya tidak ada perbedaan dengan tahun 2013, apa benar rekan2?Tuk SPT induk tidak ada ada perbedaan dgn th. 2013, hanya ada penambahan Lapiran khusus aja (trnskrip kutipan Lap. Keu) , form 2013 lamp. sampai 8A6, sdngkan form 2014 ditambah dng 8A7 (Dana Pensiun) dn 8A8 (Persh. Pembiayaan)
Originaly posted by Zullyanto :
Coba cek di Kontribusi membersalam