Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Form SPT PPN
Rekan rekan ortax..
Mohon pencerahan mengenai penggunaan form SPT PPN 1107 & 1008,form tersebut penggunaan oleh WP kriteria apa saja?
Terima kasihPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 180/PJ/2007TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR
KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR DUA, KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA,
DAN KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SATU DALAM RANGKA UJI COBA
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI KANTOR PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN DOKUMEN PERPAJAKANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan lebih lanjut dan menyempurnakan Pasal 1 angka 3 huruf a
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007, khususnya SPT dalam
bentuk Formulir kertas (hard copy);
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan
melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta
dalam rangka uji coba pengolahan data dan dokumen di Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk
Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di KPP Pratama Jakarta
Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dalam
Rangka Uji Coba Pengolahan Data dan Dokumen di Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4199);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan
serta Keterangan dan/atau Dokumen yang harus dilampirkan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
82/KMK.03/2003;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang
Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak KEP-312/PJ./2001;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat,
Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Perpajakan;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG
DIKUKUHKAN DI KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR DUA, KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA, DAN KPP
PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SATU DALAM RANGKA UJI COBA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
DI KANTOR PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP Pratama Jakarta Gambir Dua,
KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu.
2. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah PKP yang dikukuhkan di KPP yang
menerbitkan atau mengkreditkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar atau dokumen-
dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, dalam 1 (satu) Masa Pajak.
3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dalam bentuk formulir kertas (hard copy);
4. Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
5. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan
lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 2
(1) SPT terdiri dari :
a. Induk SPT – Formulir 1108 (F.1.2.32.03);
b. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM-Formulir 1108 A (D.1.2.32.05);dan
c. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM-Formulir 1108 B (D.1.2.32.06);
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Tata Cara pengisian dan keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 3
Bentuk, isi dan ukuran induk SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak boleh
diubah.Pasal 4
(1) Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP, selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,
wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir
1107.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang dalam menyampaikan SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(3) Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) kemudian
menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT
dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(4) PKP yang dalam menyampaikan SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan.Pasal 5
SPT disampaikan oleh PKP dengan cara manual, yaitu :
a. Disampaikan langsung ke KPP;atau
b. Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui
perusahaan jasa kurir, ke KPP.Pasal 6
Penelitian terhadap SPT dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima.
Pasal 7
Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, maka PKP hanya menyampaikan Induk SPT dan SPT dianggap sudah
disampaikan.Pasal 8
Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) diperoleh di KPP atau di download dalam bentuk file PDF dengan
alamat http : //www.pajak.go.id.Pasal 9
(1) Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT :
a. untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan
menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195;
b. untuk Masa Pajak Tahun 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa
PPN Formulir 1107.
(2) Pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai Masa Pajak Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098salam
Pak junjungansihotang, terima kasih atas infonya,….Salam.