Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › FORM SPT OP
Dear all
Saya butuh pencerahan dari rekan-rekan..
saya ada case dimana karyawan memiliki NPWP yang digabungkan dengan istrinya. untuk melaporkan SPT OP merreka mereka pakai form apa ? Penghasilan netto suami dibawah 60jt, akan tetapi istri bekerja dan NPWP gabung dengan suami.terima kasih atas pencerahannya rekan-rekan .
1770S
Viewing 1 - 3 of 3 replies