Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Form PPH 21 Per Masa Pajak Januari 2014
Form PPH 21 Per Masa Pajak Januari 2014
numpang tanya,
untuk 1721-V daftar biaya oleh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. form tersebut di gunakan dalam hal apa rekan, adakah gambaran/ penjelasan/ contoh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan??- Originaly posted by joei:
umpang tanya,
untuk 1721-V daftar biaya oleh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. form tersebut di gunakan dalam hal apa rekan, adakah gambaran/ penjelasan/ contoh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan??ini untuk WP Status Cabang , Bentuk Kerjasama Opreasi/Joint Operation/KSO
- Originaly posted by joei:
umpang tanya,
untuk 1721-V daftar biaya oleh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. form tersebut di gunakan dalam hal apa rekan, adakah gambaran/ penjelasan/ contoh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan??ini untuk WP Status Cabang , Bentuk Kerjasama Opreasi/Joint Operation/KSO
- Originaly posted by joei:
umpang tanya,
untuk 1721-V daftar biaya oleh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. form tersebut di gunakan dalam hal apa rekan, adakah gambaran/ penjelasan/ contoh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan??ini untuk WP Status Cabang , Bentuk Kerjasama Opreasi/Joint Operation/KSO
- Originaly posted by priadiar4:
ini untuk WP Status Cabang , Bentuk Kerjasama Opreasi/Joint Operation/KSO
oke, terima kasih rekan
- Originaly posted by priadiar4:
ini untuk WP Status Cabang , Bentuk Kerjasama Opreasi/Joint Operation/KSO
oke, terima kasih rekan
- Originaly posted by priadiar4:
ini untuk WP Status Cabang , Bentuk Kerjasama Opreasi/Joint Operation/KSO
oke, terima kasih rekan
baik, terima kasih rekan atas informasinya.
baik, terima kasih rekan atas informasinya.
baik, terima kasih rekan atas informasinya.