Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Form PPH 21 Per Masa Pajak Januari 2014
Form PPH 21 Per Masa Pajak Januari 2014
Selamat pagi rekan ortax,
Saya mau bertanya, mulai masa pajak per januari 2014 form 1721-II sudah berubah.
Bagaimana cara untuk pelaporan perubahan pegawai tetap baik yang baru masuk atau pun yang keluar ?Mohon informasinya, terimakasih.
Selamat pagi rekan ortax,
Saya mau bertanya, mulai masa pajak per januari 2014 form 1721-II sudah berubah.
Bagaimana cara untuk pelaporan perubahan pegawai tetap baik yang baru masuk atau pun yang keluar ?Mohon informasinya, terimakasih.
Selamat pagi rekan ortax,
Saya mau bertanya, mulai masa pajak per januari 2014 form 1721-II sudah berubah.
Bagaimana cara untuk pelaporan perubahan pegawai tetap baik yang baru masuk atau pun yang keluar ?Mohon informasinya, terimakasih.
tidak ada
tidak ada
tidak ada
Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?
Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?
Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?
- Originaly posted by Andayanym@yahoo.com:
Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?
iya, karena memang sudah tidak ada formulirnya
- Originaly posted by Andayanym@yahoo.com:
Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?
iya, karena memang sudah tidak ada formulirnya
- Originaly posted by Andayanym@yahoo.com:
Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?
iya, karena memang sudah tidak ada formulirnya
numpang tanya,
untuk 1721-V daftar biaya oleh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. form tersebut di gunakan dalam hal apa rekan, adakah gambaran/ penjelasan/ contoh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan??numpang tanya,
untuk 1721-V daftar biaya oleh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. form tersebut di gunakan dalam hal apa rekan, adakah gambaran/ penjelasan/ contoh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan??