Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Form PPH 21 Per Masa Pajak Januari 2014

  • Form PPH 21 Per Masa Pajak Januari 2014

  • Andayanym@yahoo.com

    Member
    11 February 2014 at 10:07 am

    Selamat pagi rekan ortax,

    Saya mau bertanya, mulai masa pajak per januari 2014 form 1721-II sudah berubah.
    Bagaimana cara untuk pelaporan perubahan pegawai tetap baik yang baru masuk atau pun yang keluar ?

    Mohon informasinya, terimakasih.

  • Andayanym@yahoo.com

    Member
    11 February 2014 at 10:07 am

    Selamat pagi rekan ortax,

    Saya mau bertanya, mulai masa pajak per januari 2014 form 1721-II sudah berubah.
    Bagaimana cara untuk pelaporan perubahan pegawai tetap baik yang baru masuk atau pun yang keluar ?

    Mohon informasinya, terimakasih.

  • Andayanym@yahoo.com

    Member
    11 February 2014 at 10:07 am
  • Andayanym@yahoo.com

    Member
    11 February 2014 at 10:07 am

    Selamat pagi rekan ortax,

    Saya mau bertanya, mulai masa pajak per januari 2014 form 1721-II sudah berubah.
    Bagaimana cara untuk pelaporan perubahan pegawai tetap baik yang baru masuk atau pun yang keluar ?

    Mohon informasinya, terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 10:08 am

    tidak ada

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 10:08 am

    tidak ada

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 10:08 am

    tidak ada

  • Andayanym@yahoo.com

    Member
    11 February 2014 at 10:14 am

    Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?

  • Andayanym@yahoo.com

    Member
    11 February 2014 at 10:14 am

    Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?

  • Andayanym@yahoo.com

    Member
    11 February 2014 at 10:14 am

    Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by Andayanym@yahoo.com:

    Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?

    iya, karena memang sudah tidak ada formulirnya

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by Andayanym@yahoo.com:

    Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?

    iya, karena memang sudah tidak ada formulirnya

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by Andayanym@yahoo.com:

    Jadi tidak perlu dilaporkan rekan ?

    iya, karena memang sudah tidak ada formulirnya

  • Joei

    Member
    11 February 2014 at 10:39 am

    numpang tanya,
    untuk 1721-V daftar biaya oleh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. form tersebut di gunakan dalam hal apa rekan, adakah gambaran/ penjelasan/ contoh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan??

  • Joei

    Member
    11 February 2014 at 10:39 am

    numpang tanya,
    untuk 1721-V daftar biaya oleh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. form tersebut di gunakan dalam hal apa rekan, adakah gambaran/ penjelasan/ contoh WP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan??

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now