Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Form perubahan data pegawai tetap
Form perubahan data pegawai tetap
Salam rekan ortax
Ada yang ingin saya tanyakan soal form tsb diatas. Jika ada karyawan yang keluar dibulan Agustus (awal), sedangkan ia bekerja hanya 3 bulan, nah, jika form tsb saya buat untuk masa Agustus,apakah kolom penghasilan bruto itu berisi penghasilan bruto. selama masa Juli atau total penghasilan bruto yg ia dapatkan selama tahun tsb? Demikian pula dgn kolom pph pasal 21 terutangny nilainnya total atau masa itu saja?
Terima kasihtotal
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies