Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Form perubahan data pegawai tetap

  • Form perubahan data pegawai tetap

  • studycenter

    Member
    6 September 2012 at 6:01 am

    Salam rekan ortax
    Ada yang ingin saya tanyakan soal form tsb diatas. Jika ada karyawan yang keluar dibulan Agustus (awal), sedangkan ia bekerja hanya 3 bulan, nah, jika form tsb saya buat untuk masa Agustus,apakah kolom penghasilan bruto itu berisi penghasilan bruto. selama masa Juli atau total penghasilan bruto yg ia dapatkan selama tahun tsb? Demikian pula dgn kolom pph pasal 21 terutangny nilainnya total atau masa itu saja?
    Terima kasih

  • studycenter

    Member
    6 September 2012 at 6:01 am
  • Hanif

    Member
    6 September 2012 at 7:47 am

    total

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now