Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Form Permohonan Keterlambatan SPT Masa
Form Permohonan Keterlambatan SPT Masa
Anonymous
Deleted User23 November 2012 at 2:48 pmDear Rekan rekan ortax,
Kira-Kira bisa tidak ya kita ajukan permintaan / permohonan keterlambatan Pelaporan SPT Masa sekalipun sampai dengan saat ini belum ada peraturan tersebut ?..
Terkadang kan kita sebagai WP mempunyai kendala yg mendadak terjadi, seperti kemarin, kurir kami kita berikan laporan SPT masa PPh 21 dan 25 pas di tgl 20, tapi pada saat pelaporan terjadi insiden yg menimpanya ..
Trims dan Salam
Anonymous
Deleted User23 November 2012 at 2:48 pmMasa 20 hari buat laporan kurang ? pakai POS tercatat juga bisa khan.
- Originaly posted by DionLampard:
Kira-Kira bisa tidak ya kita ajukan permintaan / permohonan keterlambatan Pelaporan SPT Masa sekalipun sampai dengan saat ini belum ada peraturan tersebut ?..
memang tidak ada
Originaly posted by DionLampard:Terkadang kan kita sebagai WP mempunyai kendala yg mendadak terjadi, seperti kemarin, kurir kami kita berikan laporan SPT masa PPh 21 dan 25 pas di tgl 20, tapi pada saat pelaporan terjadi insiden yg menimpanya ..
perlu manajemen waktu yang lebih baik kedepannya. kalo mau pakai e-filling hehe
Salam Ortax
Jika pelaporan SPT Masa tidak dapat terlapor tepat waktu, untuk menghindari sanksi ada baiknya SPT Masa dilapor dalam keadaan NIHIL. Nanti selanjutnya tinggal dibuakan Pembetulan jika data pelaporan sudah benar-benar siap untuk dilapor.
Benar rekan "hdjt" bisa juga melaporkan SPT Lewat kantor POS nanti tanda terima dari kantor POS tinggal ditukar seminggu kemudian dikantor pajak tempat saudara terdaftar untuk ditukar dengan BPS.
- Originaly posted by wawansyam:
untuk menghindari sanksi ada baiknya SPT Masa dilapor dalam keadaan NIHIL. Nanti selanjutnya tinggal dibuakan Pembetulan jika data pelaporan sudah benar-benar siap untuk dilapor.
emang boleh ??
Boleh Rekan, jika berkas yang dilapor melalui kantor Pos valid dalam artian Dokumen yang dilapor lengkap maka tanda terima pengiriman dokumen dari kantor Pos bisa ditukarkan dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat). BPS yang diterbitkan pun disesuaikan dengan tanda terima pengiriman dokumen dari kantor Pos.
Sesuai pengalaman saya sih boleh-boleh aja, dari pada dikenakan sanksi keterlambatan mending dilapor NIHIL aja…
Kalaupun data yang sebenarnya sudah siap, yaa dibuatkan pembetulan kemudian dilaporkan…- Originaly posted by ahlinya:
Originaly posted by wawansyam:
untuk menghindari sanksi ada baiknya SPT Masa dilapor dalam keadaan NIHIL. Nanti selanjutnya tinggal dibuakan Pembetulan jika data pelaporan sudah benar-benar siap untuk dilapor.emang boleh ??
bole..
tp isi dr SPT itu sendiri?bagaimana dengan penyetoran SPT itu sendiri?
jika uda disetor bearti kan sudah diketahui besarnya pajak terutangnya.. - Originaly posted by ahlinya:
emang boleh ??
Kenapa tidak?
HItung – hitungan aja kalau sangsi bunga lebih besar dari keterlambatan lapor SPT khan percuma, tapi kalau bunga kecil dibandingkan telat lapor ya lebih dilaporkan nihil saja, trs diadalakan pembetulan…..
- Originaly posted by priadiar4:
kalo mau pakai e-filling hehe
Setuju… pakai e-filing donk.
Originaly posted by ahlinya:Originaly posted by wawansyam:
untuk menghindari sanksi ada baiknya SPT Masa dilapor dalam keadaan NIHIL. Nanti selanjutnya tinggal dibuakan Pembetulan jika data pelaporan sudah benar-benar siap untuk dilapor.emang boleh ??
Originaly posted by begawan5060:Kenapa tidak?
Mau lapor nihil ? Pakai e-filing gampang.
Anonymous
Deleted User26 November 2012 at 12:18 pmBaik, Terima kasih utk semua pembelajaran dari rekan-rekan yg terhormat..
Terima kasih dan Salam.
Hv a Nc Day.. 🙂