Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › form pencabutan NPWP
apakah rekan2 ada yang mempunyai form pencabutan NPWP?
Thanksuntuk de-reg, dapat menggunakan form perubahan data rekan..
- Originaly posted by rheza:
untuk de-reg, dapat menggunakan form perubahan data rekan..
maksudnya?
Bukannya perubahan data itu hanya apabila terjadi perubahan alamat rekan? Saya juga belum pernah menjumpai peraturan tentang bentuk formulir penghapusan NPWP rekan. Namun saya pernah menghapus NPWP karena dobel yang diakibatkan saya telah memiliki NPWP dan didaftarkan lagi oleh pemberi kerja.
Pihak KPP hanya mensyaratkan membuat surat permohonan penghapusan dengan format saya sendiri dan bermeterai tanpa ada format baku. Saya penuhi dan NPWP saya tersebut akhirnya dihapus.
Mohon rekan yang lain share jika ada peraturannya.Maaf menambahkan, terminologi 'pencabutan' NPWP hanya berlaku untuk WP pindah KPP. NPWP dicabut di KPP A dan dipindahkan ke KPP B.
Jika yang dimaksud adalah delete data NPWP kita dari KPP, maka yang tepat adalah 'penghapusan' NPWP.Untuk e-reg, setahu saya hanya WP yang pada awalnya mendaftarkan diri lewat e-reg saja yang dapat melakukan perubahan data pada aplikasi tersebut.
Mohon koreksi.