Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › form faktur pajak sederhana
form faktur pajak sederhana
teman2 tolong diinfo bentuk form (FP sederhana)
Formatnya Monggo sesuai kebutuhan,
Yang penting sesuai dengan KEP 524/PJ/2000 Pasal 2
maka dapat diperlakukan sebagai faktur pajak sederhana.Salam
makasi ya
Ok…
Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies