Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Form DGT
Perusahaan Asuransi di Indonesia melakukan reasuransi di Singapura, dalam reasuransi ini dia menggunakan broker Singapura. Seluruh pembayaran dilakukan kepada broker, bukan kepada pihak tempat dia melakukan reasuransi. Pihak manakah (pihak broker atau tempat reasuransi) yang harus mengisi form DGT nya?
Mohon pencerahannya..
wah kebetulan nih saya di asuransi:)
Pengalaman saya tax authority broker Singapura tidak mau melengkapi form DGT, alasannya broker di singapura tidak ada tax ID sehingga form DGT dilengkapi oleh tax authority reasuransi di Jerman dengan alamat broker asuransi di singapura
agak aneh jg menurut saya, dan ini jg sudah biasa dilakukan oleh perusahaan reasuransi tersebut.
dan mungkin jg tersebut dalam tax treaty ina-sin pasal 5 angka 6 dan 7 kutipannya:
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan
asuransi darisuatu Negara pihak pada Persetujuan kecuali yang berhubungan dengan reasuransi,
dianggapmempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan
jika perusahaan asuransi tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak lain tersebut
atau menanggung resiko-resiko yangterjadi di sana melalui seorang pegawai atau
perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindakbebas seperti dimaksud pada ayat
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha
tetap diNegara pihak lain pada Persetujuan hanya karena perusahaan tersebut menjalankan
usahanyamelalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen lainnya yang bertindak
bebas, selama orangorang itu bertindak dalam rangka usahanya.monggo kalo mau dikupas, ikut nyimak
regards
- Originaly posted by tanugroho471:
wah kebetulan nih saya di asuransi:)
Pengalaman saya tax authority broker Singapura tidak mau melengkapi form DGT, alasannya broker di singapura tidak ada tax ID sehingga form DGT dilengkapi oleh tax authority reasuransi di Jerman dengan alamat broker asuransi di singapura
agak aneh jg menurut saya, dan ini jg sudah biasa dilakukan oleh perusahaan reasuransi tersebut.
dan mungkin jg tersebut dalam tax treaty ina-sin pasal 5 angka 6 dan 7 kutipannya:
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan
asuransi darisuatu Negara pihak pada Persetujuan kecuali yang berhubungan dengan reasuransi,
dianggapmempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan
jika perusahaan asuransi tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak lain tersebut
atau menanggung resiko-resiko yangterjadi di sana melalui seorang pegawai atau
perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindakbebas seperti dimaksud pada ayat
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha
tetap diNegara pihak lain pada Persetujuan hanya karena perusahaan tersebut menjalankan
usahanyamelalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen lainnya yang bertindak
bebas, selama orangorang itu bertindak dalam rangka usahanya.monggo kalo mau dikupas, ikut nyimak
Kog bisa sama kasusnya yah Pak Tanu sama kaya kantor saya. waktu saya di minta untuk mengembalikan potongan pajak yang udah saya potong. karena dianggapnya antara ina – sin tidak ada potongan apa pun. walaupun kantor pusatnya di jerman tp yang dibayarkan ke cabang singapura. jadi harusnya gak dipotong.
Kalo ada yang mau berpendapat sampai kelar, saya ikutan simak deh….
Salam,