• Form DGT

     Zullyanto updated 11 years ago 3 Members · 5 Posts
  • priadiar4

    Member
    15 April 2013 at 12:12 pm

    Perusahaan Asuransi di Indonesia melakukan reasuransi di Singapura, dalam reasuransi ini dia menggunakan broker Singapura. Seluruh pembayaran dilakukan kepada broker, bukan kepada pihak tempat dia melakukan reasuransi. Pihak manakah (pihak broker atau tempat reasuransi) yang harus mengisi form DGT nya?

  • priadiar4

    Member
    15 April 2013 at 12:12 pm
  • priadiar4

    Member
    15 April 2013 at 4:25 pm

    Mohon pencerahannya..

  • tanugroho471

    Member
    16 April 2013 at 9:40 am

    wah kebetulan nih saya di asuransi:)
    Pengalaman saya tax authority broker Singapura tidak mau melengkapi form DGT, alasannya broker di singapura tidak ada tax ID sehingga form DGT dilengkapi oleh tax authority reasuransi di Jerman dengan alamat broker asuransi di singapura
    agak aneh jg menurut saya, dan ini jg sudah biasa dilakukan oleh perusahaan reasuransi tersebut.
    dan mungkin jg tersebut dalam tax treaty ina-sin pasal 5 angka 6 dan 7 kutipannya:
    6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan
    asuransi darisuatu Negara pihak pada Persetujuan kecuali yang berhubungan dengan reasuransi,
    dianggapmempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan
    jika perusahaan asuransi tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak lain tersebut
    atau menanggung resiko-resiko yangterjadi di sana melalui seorang pegawai atau
    perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindakbebas seperti dimaksud pada ayat
    7. Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha
    tetap diNegara pihak lain pada Persetujuan hanya karena perusahaan tersebut menjalankan
    usahanyamelalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen lainnya yang bertindak
    bebas, selama orangorang itu bertindak dalam rangka usahanya.

    monggo kalo mau dikupas, ikut nyimak

    regards

  • Zullyanto

    Member
    16 April 2013 at 10:26 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    wah kebetulan nih saya di asuransi:)
    Pengalaman saya tax authority broker Singapura tidak mau melengkapi form DGT, alasannya broker di singapura tidak ada tax ID sehingga form DGT dilengkapi oleh tax authority reasuransi di Jerman dengan alamat broker asuransi di singapura
    agak aneh jg menurut saya, dan ini jg sudah biasa dilakukan oleh perusahaan reasuransi tersebut.
    dan mungkin jg tersebut dalam tax treaty ina-sin pasal 5 angka 6 dan 7 kutipannya:
    6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan
    asuransi darisuatu Negara pihak pada Persetujuan kecuali yang berhubungan dengan reasuransi,
    dianggapmempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lain pada Persetujuan
    jika perusahaan asuransi tersebut memungut premi di wilayah Negara pihak lain tersebut
    atau menanggung resiko-resiko yangterjadi di sana melalui seorang pegawai atau
    perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindakbebas seperti dimaksud pada ayat
    7. Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha
    tetap diNegara pihak lain pada Persetujuan hanya karena perusahaan tersebut menjalankan
    usahanyamelalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen lainnya yang bertindak
    bebas, selama orangorang itu bertindak dalam rangka usahanya.

    monggo kalo mau dikupas, ikut nyimak

    Kog bisa sama kasusnya yah Pak Tanu sama kaya kantor saya. waktu saya di minta untuk mengembalikan potongan pajak yang udah saya potong. karena dianggapnya antara ina – sin tidak ada potongan apa pun. walaupun kantor pusatnya di jerman tp yang dibayarkan ke cabang singapura. jadi harusnya gak dipotong.

    Kalo ada yang mau berpendapat sampai kelar, saya ikutan simak deh….

    Salam,

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now