Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › form DGT 1
perusahaan kami sedang bekerjasama dengan supplier dari luar negeri untuk desain proyek pabrik, jika dari ybs melampirkan form DGT 1 dan certificat of domicile, bagaimanakah dengan pengenaan pph 26 nya?
apakah 0% atau ikut dengan tax threaty ya pak?terima kasih rekan
kalo emang supplier tersebut melampirkan COD untuk hutang pajak atas PPh 26 bebas ( 0 % ) pak…
kalo emang supplier tersebut melampirkan COD untuk hutang pajak atas PPh 26 bebas ( 0 % ) pak…
apakah ada peraturannya rekan?mohon untuk dishare kan,
terima kasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies