Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT FORM DAN PELAPORAN PPH PASAL 25

  • FORM DAN PELAPORAN PPH PASAL 25

     TAKAYAZI updated 6 years, 6 months ago 10 Members · 16 Posts
  • TAKAYAZI

    Member
    4 November 2017 at 5:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Logisnya PPh Ps 25 itu merupakan "angsuran" dan sampai hari ini Perdirjen yg mengatur tentang bentuk dan tata cara pengisian "SPT Masa PPh 25" tidak pernah ada..
    Tetapi dalam prakteknya, angsuran PPh Ps 25 tsb dipaksakan sebagai "SPT" dan formulirnya meminjam atau sama persis dengan SSP…
    Seharusnya pembayaran PPh Ps 25 yang harus pake SPT adalah :
    1. WP OPPT
    2. WP Bank
    3. BUMN/BUMD
    4. WP Baru
    Karena ada penghitungan pph terutangnya..

    CIAMIIIK,,, tenann 😊😊

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now