Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › FORM DAN PELAPORAN PPH PASAL 25
- Originaly posted by begawan5060:
Logisnya PPh Ps 25 itu merupakan "angsuran" dan sampai hari ini Perdirjen yg mengatur tentang bentuk dan tata cara pengisian "SPT Masa PPh 25" tidak pernah ada..
Tetapi dalam prakteknya, angsuran PPh Ps 25 tsb dipaksakan sebagai "SPT" dan formulirnya meminjam atau sama persis dengan SSP…
Seharusnya pembayaran PPh Ps 25 yang harus pake SPT adalah :
1. WP OPPT
2. WP Bank
3. BUMN/BUMD
4. WP Baru
Karena ada penghitungan pph terutangnya..CIAMIIIK,,, tenann 😊😊