Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Form 'contoh tanda tangan faktur pjk std' harus dilaporkan setiap tahun?
Form 'contoh tanda tangan faktur pjk std' harus dilaporkan setiap tahun?
Dear ORTax members,
Sy pengen tanya apa benar kt sebagai perusahaan harus melaporkan 'contoh penanda tangan' faktur pjk std setiap awal thn? Sepertinya itu hny perlu dilaporkan 1 kali, duuulluuu.. pada wkt tjd perubahan dari form faktur pjk std lama ke btk FPS yg baru. Apa stlh itu kt harus lapor contoh tanda tangan tiap thn?
Apa ada denda kl kt tdk lapor contoh tanda tangan itu?Thank u very much for your attention….
ga perlu lapor lagi.cukup sekali aja, kecuali ada perubahan nomor NPWP.
Dasar hukum Per 159/PJ/2006.Rekan free85, apakah Per 159/PJ/2006 masih berlaku?
Saya pernah bekerja di suatu perusahaan swasta, saya pernah didaftarkan untuk boleh menanda tangani Faktur Pajak dan SPM Masa PPN, sekarang saya sudah keluar dari perusahaan tersebut. Kalau tidak perlu lapor lagi, maka sampai saat ini saya masih bisa menanda tangani Faktur Pajak dan SPM Masa PPN dong? Mohon pencerahannya. tks.Rekan Morrisjabar, kalo menurut saya, perusahaan bapak yg lama seharusnya melaporkan orang2 yg diberikan kuasa utk ttd faktur pjk yg update. Seharusnya, nama bpk sudah tidak ada sbg penandatanganan FP, dan diganti dengan nama pengganti posisi bpk sekarang. Sekarang kan bpk bukan karyawan PT tsb, sehingga menurut saya tidak bisa menandatangani FP tsb… komentar lain dipersilakan.
Per 159/PJ/2006 masih berlaku, Apabila Perusahaan rekan morris tidak mengganti surat penanda tanganan faktur, maka surat yang lama masih berlaku.
menurut saya juga tidak perlu kecuali ada perubahaan atas orang yang berhak menandatangani faktur pajak.
salam
Sekalian ikut nanya dunk…
Kalo penandatangan SPT Masa PPh pasal 21 dll sama penandatangan SPT Masa PPN beda ya cz setahu saya, yg boleh ttd pengurus & direksi tau kuasanya…- Originaly posted by Morrisjabar:
Rekan free85, apakah Per 159/PJ/2006 masih berlaku?
Saya pernah bekerja di suatu perusahaan swasta, saya pernah didaftarkan untuk boleh menanda tangani Faktur Pajak dan SPM Masa PPN, sekarang saya sudah keluar dari perusahaan tersebut. Kalau tidak perlu lapor lagi, maka sampai saat ini saya masih bisa menanda tangani Faktur Pajak dan SPM Masa PPN dong? Mohon pencerahannya. tks.iya masih berlaku.
dalam lampiran per 159 ada surat perubahan penandatangan FP kalo rekan morris digantikan karyawan lain. kalo ga diganti, sebaiknya dilaporkan pemberitahuan spesimen baru. Terima kasih untuk semua rekan-rekan yang sudah membantu memberikan tanggapannya. Sangat membantu saya.
sama sama…