Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Form Bukti potong pph 23 berdasarkan PMK 141
Form Bukti potong pph 23 berdasarkan PMK 141
Selamt Siang Rekan ortax.
Saya bingung atas peraturan PMK 141 untuk pemotongan PPH 23 nya, apakah memang dari kantor pajak sudah ada form bukti potong terbarunya?karena form bukti potong yang lama ditulis di jenis penghasilannya di no.6 bagian Jasa lain sesuai PMK 244, jadi apakah memang form ini masih tetap dipergunakan atau ada form baru lagi?Mohon bantuan dari rekan ortax utk menginfokan yang benarnya.Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya apakah Form Bukti Potong untuk PPH 23 sesuai PMK No. 141/PMK.03/2015 berganti? atau digunakan tetap yang lama di PMK 244/PMK.03/2008 ?Saya rekan, sy juga belum dapat kabar terbaru…ada yang pernah tanya AR.?
Kalau kita sudah potong Jasa Freight Forwarding, di masukin di e-spt PPh 23-nya di bagian Jasa apa ya?
Sama Rekan seharusnya sudah ada patch e-spt pph 23 terbaru.
saya juga masih menunggu itu.Pernah saya tanya AR saya, katanya di masukkan jasa lain cuma di kosongin aja..
trus tarifnya di ketik sendiri.
Yang penting pajak "nilainya"
cuma saya masih ragu juga.Memang belum ada patch terbaru Portal DJP dan dari pihak AR juga belum dapat memastikan kapan patch terbaru ini akan dikeluarkan. Untuk mekanisme pelaporan masih menggunakan PMK 244.
Jasa expedisi, jas forwading sampe saat ini bs masuk di kategori "sewa dan penghasilan lain sehub. dengan harta".kode ssp xxxxx-100
Untuk aplikasinya, semoga &mungkin seperti efaktur/ngelink ke DJP. Jd Buktipotonf tdk perlu ttd basah.
Kita msh tggu, blm ada kepastian.thanks kepada semua rekan, kalau pihak kantor saya sudah ada customer yang memotong pph 23 ini, akan tetapi bukti potongnya belum diberikan, berhubung sesuai peraturan dipotong saat pembayaran dan bukti potong akan diberikan sesuah adanya pelaporan dibulan berikutnya, yang menjadi dilema saya juga tidak bisa mengambil contoh dari customer ini sebagai panduan.
- Originaly posted by jon1201:
Jasa expedisi, jas forwading sampe saat ini bs masuk di kategori "sewa dan penghasilan lain sehub. dengan harta".kode ssp xxxxx-100
Untuk aplikasinya, semoga &mungkin seperti efaktur/ngelink ke DJP. Jd Buktipotonf tdk perlu ttd basah.
Kita msh tggu, blm ada kepastian.sebaiknya masukan yang kode MAP nya 104 rekan..
Karena yang berubah hanya perluasan Jenis Jasa Lain yang menggunakan kode 104.. - Originaly posted by jon1201:
Jasa expedisi, jas forwading sampe saat ini bs masuk di kategori "sewa dan penghasilan lain sehub. dengan harta
Jasa sama Sewa itu sama atau berbeda y?
- Originaly posted by sistop:
Jasa sama Sewa itu sama atau berbeda y?
berbeda
- Originaly posted by yovi:
sebaiknya masukan yang kode MAP nya 104 rekan..
memang, itu seharusnya…
Tapi, actualnya eSPT pph23 belum update….Jasa Lain itu mw masuk kemana?
maka saya pribadi pilih kode 100=berkaitan dg sewa mobil/sewa angkutan. - Originaly posted by yovi:
sebaiknya masukan yang kode MAP nya 104 rekan..
Karena yang berubah hanya perluasan Jenis Jasa Lain yang menggunakan kode 104..Sependapat..
Untuk jasa freight forwarding mungkin bisa dimasukkan ke jasa perantara untuk saat ini..
Dan klo saran saya untuk jenis jasa jangan sampai dikosongkan dan diisi brutonya saja, karna saat print spt induknya, nilai pphnnya tidak terbaca, walaupun di daftar bukti potongnya tercantum angka pphnya..