• Form 1770S /1770 SS ?

     bayem updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 9 Posts
  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 10:49 am
  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 10:49 am

    Pemilik CV mendapatkan gaji dari CV nya (karena Saham Cv terbagi-bagi), apakah dia bisa membuat laporan tahunan nya menggunakan form 1770 S / 1770 SS (tentunya dilihat dari batasan penghasilan bruto nya) ?

  • bayem

    Member
    9 March 2011 at 10:52 am
    Originaly posted by t3ddy:

    Pemilik CV mendapatkan gaji dari CV nya (karena Saham Cv terbagi-bagi), apakah dia bisa membuat laporan tahunan nya menggunakan form 1770 S / 1770 SS (tentunya dilihat dari batasan penghasilan bruto nya) ?

    pake 1771 S rekan.
    dimasukkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 10:59 am
    Originaly posted by bayem:

    pake 1771 S rekan.
    dimasukkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak

    hasil dari gaji nya telah di potong pph 21 oleh CV rekan, jadi asumsi dia bekerja sebagai karyawan di cv nya. tidak ada penghasilan lainnya.

  • bayem

    Member
    9 March 2011 at 11:02 am
    Originaly posted by t3ddy:

    hasil dari gaji nya telah di potong pph 21 oleh CV rekan, jadi asumsi dia bekerja sebagai karyawan di cv nya. tidak ada penghasilan lainnya.

    ya berarti pake 1771 S. karena 1771 SS tidak mengakomodir adanya penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.

    Originaly posted by t3ddy:

    hasil dari gaji nya telah di potong pph 21 oleh CV rekan, jadi asumsi dia bekerja sebagai karyawan di cv nya. tidak ada penghasilan lainnya.

    sehrusnya bisa saja tidak dipotong pph 21. karena dianggap pemilik CV mengambil prive.

  • t3ddy

    Member
    9 March 2011 at 11:06 am
    Originaly posted by bayem:

    ya berarti pake 1771 S. karena 1771 SS tidak mengakomodir adanya penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.

    1771 S bisa di donload dmn rekan?

    Originaly posted by bayem:

    sehrusnya bisa saja tidak dipotong pph 21. karena dianggap pemilik CV mengambil prive.

    Knp tidak di potong pph rekan? bukan nya kalau tidak di potong pph 21 itu apabila saham tidak terbagi-bagi.

  • bayem

    Member
    9 March 2011 at 12:03 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Knp tidak di potong pph rekan? bukan nya kalau tidak di potong pph 21 itu apabila saham tidak terbagi-bagi.

    saya belum pernah denger mengenai CV yang kepemilikannya terbagi atas saham. apakah memang dalam aktanya memang ada pembagian saham seprti itu? karena biasanya dalam akta CV tidak ada ketentuan modal yang disebutkan.

  • ichbinroni

    Member
    9 March 2011 at 2:05 pm
    Originaly posted by bayem:

    saya belum pernah denger mengenai CV yang kepemilikannya terbagi atas saham. apakah memang dalam aktanya memang ada pembagian saham seprti itu? karena biasanya dalam akta CV tidak ada ketentuan modal yang disebutkan.

    Setuju!

    menurut saya pemilik CV tersebut memakai form 1770S (1771S gak ada rekan2 :D), dan bagian laba yg diperoleh pemilik CV dilaporkan di Lampiran 1 bagian B No.3.

    Mohon koreksi. tengkies.

  • bayem

    Member
    9 March 2011 at 2:19 pm
    Originaly posted by ichbinroni:

    (1771S gak ada rekan2 :D),

    wkwkwk,,, weleh,, salah ketik,, thanks koreksinya rekan ichibinroni..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now