Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › form 1721 a1 – pegawain baru kerja di pertengahan tahun
form 1721 a1 – pegawain baru kerja di pertengahan tahun
rekan2 ortax yg baik, mohon arahannya..
untuk pegawai yang baru bekerja di pertengahan tahun (pindah dari perusahaan lain,
utk isi 1721 a1, angka 13 (penghasilan netto masa sebelumnya), apakah diisi? kalo iya, diisi yg bagian mana?
begitu pula dgn angka 18 (pph yg dipotong di masa sebelumnya)
sebab di per 14/pj/2013 disebutkan:Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan
pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya, baik dari pemberi kerja
yang sama maupun dari pemberi kerja yang berbeda dalam tahun pajak berjalan,
atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan.
Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 19 dari Formulir
1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.saya kurang paham, apa hanya diisi yg angka 18 saja?
tapi apa maksudnya pph terutang tersebut dikurangi pph dipotong di perusahaan sebelumnya?terima kasih.
- Originaly posted by taxniubi:
pegawai yang baru bekerja di pertengahan tahun (pindah dari perusahaan lain,
utk isi 1721 a1, angka 13 (penghasilan netto masa sebelumnya), apakah diisi?
tidak diisi
Originaly posted by taxniubi:begitu pula dgn angka 18 (pph yg dipotong di masa sebelumnya)
tidak diisi
terima kasih jawaban nya.
bagaimana dengan, perusahaan yg ganti npwp di tengah tahun (berubah badan usaha), ada karyawan yg kerja dari bulan 1-12,
apakah di a1, jumlah 13( penghasilan netto masa sebelumnya) dan jumlah 18 (pph dipotong masa sebelumnya) dimasukkan?
- Originaly posted by taxniubi:
bagaimana dengan, perusahaan yg ganti npwp di tengah tahun (berubah badan usaha), ada karyawan yg kerja dari bulan 1-12,
apakah di a1, jumlah 13( penghasilan netto masa sebelumnya) dan jumlah 18 (pph dipotong masa sebelumnya) dimasukkan?
Itu tetap 2 entitas yang berbeda, jadi pengisian tetap sama seperti pindah perusahaan.
Kami pernah demikian, akibatnya karyawan pada laporan tahunan nya Kurang Bayar.
Karena perusahaan tidak membayar pesangon atas masa kerja di entitas yang lama, maka kurang bayar tsb ditanggung perusahaan dan masa kerja yang akan diperhitungkan saat pesangon nanti dihitung sejak masa kerja di entitas sebelumnya. ok. jadi tetap ngga usa dimasukan ke a1 di entitas baru ya.
soalnya saya tanya AR nya, dijawab bahwa masukkan ke ph netto masa sebelumnya aja ke jumlah 13 di a1 entitas baru, tapi pph 21 dipotong masa sebelumnya nggak dimasukkan. (saya jadi bingung)
thx rekan jawabannya