Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › FIXED ASSET sesuai PMK 96/PMK.03/2009 ?????
FIXED ASSET sesuai PMK 96/PMK.03/2009 ?????
Mohon Pencerah FIX Asset
Sesuai PMK 96/PMK.03/2009, di lampiran nya menjelaskan kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan…
yang Ingin saya tanyakan ??? Jenis Harta : 1. Jenis Pompa Besar Untuk Pengolahan Air (Seperti Pompa Sumersible, Poma Centrifugal, Pompa Alum) masuk Kelompok Mana ????, 2. Kelompok Jenis Pipa Air Baku atau Pipa PVS, HDPE…. Masuk Kelompok Mana ?????? coz kalo dilihat dari penjelasan PMK tersebut…. gak jelas,,,,,
Mohon Pencerahan dari sobat semua…
thxCoba baca Pasal 2..
thx gan..
Viewing 1 - 4 of 4 replies