Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak FIXED ASSET sesuai PMK 96/PMK.03/2009 ?????

  • FIXED ASSET sesuai PMK 96/PMK.03/2009 ?????

     bean updated 14 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • bean

    Member
    11 October 2010 at 3:10 pm

    Mohon Pencerah FIX Asset
    Sesuai PMK 96/PMK.03/2009, di lampiran nya menjelaskan kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan…
    yang Ingin saya tanyakan ??? Jenis Harta : 1. Jenis Pompa Besar Untuk Pengolahan Air (Seperti Pompa Sumersible, Poma Centrifugal, Pompa Alum) masuk Kelompok Mana ????, 2. Kelompok Jenis Pipa Air Baku atau Pipa PVS, HDPE…. Masuk Kelompok Mana ?????? coz kalo dilihat dari penjelasan PMK tersebut…. gak jelas,,,,,
    Mohon Pencerahan dari sobat semua…
    thx

  • bean

    Member
    11 October 2010 at 3:10 pm
  • begawan5060

    Member
    12 October 2010 at 2:32 am

    Coba baca Pasal 2..

  • bean

    Member
    12 October 2010 at 8:00 am

    thx gan..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now