Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › fiskal luar negeri
dear rekan ortax..
setau saya setiap orang yang akan pergi keluar negeri akan dikenakan fiskal luar negeri, apabila ia tidak mempunyai NPWP, jika ada seorang pilot yang baru menerbangkan pesawat keluar negeri dan ia tidak mempunyai NPWP. apakah tiap ia pergi keluar negeri akan dikenakani fiskal luar negeri?
ya ndak…..
kan pilot termasuk crew penerbangan tidak terutang fiskal
Perdirjen no. 53/PJ/2008 pasal 1 nomor 5
cuma ya mestinya harus sudah punya NPWP lah….kan penghasilannya sudah diatas PTKP…..
mohon koreksiSetuju dengan rekan nusa
Awak pesawat terbang dan awak kapal laut bebas fiskal walaupun tidak punya NPWPsetuju dengan rekan nusa
PER 53/PJ/2008 menyangkut Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran FLN (FIscal Luar Negeri)