• fiskal luar negeri

     brondong.culun updated 15 years, 1 month ago 7 Members · 8 Posts
  • richi

    Member
    2 February 2009 at 6:45 pm
  • richi

    Member
    2 February 2009 at 6:45 pm

    minta bantuannya teman2…
    sehubungan dengan pembebasan fiskal yang lagi gencar…
    jika karyawan keluar negeri (tugas kantor) membayar fiskal LN Rp.2.500.000(karena dia tidak menunjukkan NPWP pribadinya) tapi dia menggunakan npwp perusahaan….pertanyaannya: Apakah fiskal LN nya masih bisa dikreditkan? seperti Tahun 2008..mohon bantuannya.. Thx

  • wi2tax

    Member
    3 February 2009 at 12:26 am

    bro richi, fiskal yang menggunakan npwp perusahaan karena tugas kantor berarti fiskal tersebut merupakan kredit pajak utk perusahaan jadi dapat dikreditkan oleh pada spt tahunan pph badan perusahaan

  • Aries Tanno

    Member
    3 February 2009 at 12:38 am

    setuju rekan wi2tax. karena sampai saat belum ada perubahan dalam aturannya

  • DENNYKRIS

    Member
    12 February 2009 at 5:50 pm

    Salam semuanya,

    Menurut saya berdasar PER ttg Fiskal hanya disebutkan bahwa Fiskal dapat dikreditkan atas PPh OP, dan di bukti phisik Fiskal yg baru ( 2,5 juta ) hanya menyebutkan nama penanggung pajak ( tdk ada NPWP-nya ) dan ada keterangan dapat dikreditkan atas penghasilan OP berbeda dg phisik Fiskal sebelumnya yg ada NPWP penanggung dan terdapat keterangan bisa dikreditkan atas Pajak Penghasilan.

    So, menurut saya Fiskal per 1 Jan 2009 tidak bisa lagi menjadi prepaid tax bagi company.

    Any comment ?

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 7:01 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Menurut saya berdasar PER ttg Fiskal hanya disebutkan bahwa Fiskal dapat dikreditkan atas PPh OP, dan di bukti phisik Fiskal yg baru ( 2,5 juta ) hanya menyebutkan nama penanggung pajak ( tdk ada NPWP-nya ) dan ada keterangan dapat dikreditkan atas penghasilan OP berbeda dg phisik Fiskal sebelumnya yg ada NPWP penanggung dan terdapat keterangan bisa dikreditkan atas Pajak Penghasilan.

    Saya setuju pendapat ini.
    1. Berdasarkan Ps 25 ayat (8) UU PPh (baru), FLN adalah pembayaran PPh WP orang pribadi
    2. Berdasarkan Psl 1 PP Nomor 80, FLN adalah pembayaran PPh WP orang pribadi

    Dan ketentuan ini berlaku mulai 1-1-2009 sd. 31 Desember 2010.

    Dengan demikian bukan sebagai kredit pajak PPh Badan

  • liayuhartono

    Member
    18 March 2009 at 12:34 pm

    Mempertanyakan FLN bukan sebagai kredit pajak PPh Badan, namun sebagai WP pribadi, apakah merupakan keputusan yang dibenarkan / diikuti oleh kami? Sehubungan rumor yang kami dengar bahwa masih bisa menggunakan NPWP perusahaan / badan, jika lewat via Medan.

    Ada yang bisa bantu saya untuk men-clearkan hal ini?

  • brondong.culun

    Member
    20 March 2009 at 10:24 pm
    Originaly posted by liayuhartono:

    Mempertanyakan FLN bukan sebagai kredit pajak PPh Badan, namun sebagai WP pribadi, apakah merupakan keputusan yang dibenarkan / diikuti oleh kami? Sehubungan rumor yang kami dengar bahwa masih bisa menggunakan NPWP perusahaan / badan, jika lewat via Medan.

    Ada yang bisa bantu saya untuk men-clearkan hal ini?

    seperti yg diungkapkan mas begawan5060, fiskal luar negeri merukapan pembayaran PPh WP OP, jadi NPWP perusahaan/badan tdk dpt dipakai untuk mendapatkan pembebasan fiskal.
    Klo sekiranya masih ada keraguan, silahkan hub Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau hub kring pajak ke nomer 500200.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now