Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › fiskal luar negeri
minta bantuannya teman2…
sehubungan dengan pembebasan fiskal yang lagi gencar…
jika karyawan keluar negeri (tugas kantor) membayar fiskal LN Rp.2.500.000(karena dia tidak menunjukkan NPWP pribadinya) tapi dia menggunakan npwp perusahaan….pertanyaannya: Apakah fiskal LN nya masih bisa dikreditkan? seperti Tahun 2008..mohon bantuannya.. Thxbro richi, fiskal yang menggunakan npwp perusahaan karena tugas kantor berarti fiskal tersebut merupakan kredit pajak utk perusahaan jadi dapat dikreditkan oleh pada spt tahunan pph badan perusahaan
setuju rekan wi2tax. karena sampai saat belum ada perubahan dalam aturannya
Salam semuanya,
Menurut saya berdasar PER ttg Fiskal hanya disebutkan bahwa Fiskal dapat dikreditkan atas PPh OP, dan di bukti phisik Fiskal yg baru ( 2,5 juta ) hanya menyebutkan nama penanggung pajak ( tdk ada NPWP-nya ) dan ada keterangan dapat dikreditkan atas penghasilan OP berbeda dg phisik Fiskal sebelumnya yg ada NPWP penanggung dan terdapat keterangan bisa dikreditkan atas Pajak Penghasilan.
So, menurut saya Fiskal per 1 Jan 2009 tidak bisa lagi menjadi prepaid tax bagi company.
Any comment ?
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Menurut saya berdasar PER ttg Fiskal hanya disebutkan bahwa Fiskal dapat dikreditkan atas PPh OP, dan di bukti phisik Fiskal yg baru ( 2,5 juta ) hanya menyebutkan nama penanggung pajak ( tdk ada NPWP-nya ) dan ada keterangan dapat dikreditkan atas penghasilan OP berbeda dg phisik Fiskal sebelumnya yg ada NPWP penanggung dan terdapat keterangan bisa dikreditkan atas Pajak Penghasilan.
Saya setuju pendapat ini.
1. Berdasarkan Ps 25 ayat (8) UU PPh (baru), FLN adalah pembayaran PPh WP orang pribadi
2. Berdasarkan Psl 1 PP Nomor 80, FLN adalah pembayaran PPh WP orang pribadiDan ketentuan ini berlaku mulai 1-1-2009 sd. 31 Desember 2010.
Dengan demikian bukan sebagai kredit pajak PPh Badan
Mempertanyakan FLN bukan sebagai kredit pajak PPh Badan, namun sebagai WP pribadi, apakah merupakan keputusan yang dibenarkan / diikuti oleh kami? Sehubungan rumor yang kami dengar bahwa masih bisa menggunakan NPWP perusahaan / badan, jika lewat via Medan.
Ada yang bisa bantu saya untuk men-clearkan hal ini?
- Originaly posted by liayuhartono:
Mempertanyakan FLN bukan sebagai kredit pajak PPh Badan, namun sebagai WP pribadi, apakah merupakan keputusan yang dibenarkan / diikuti oleh kami? Sehubungan rumor yang kami dengar bahwa masih bisa menggunakan NPWP perusahaan / badan, jika lewat via Medan.
Ada yang bisa bantu saya untuk men-clearkan hal ini?
seperti yg diungkapkan mas begawan5060, fiskal luar negeri merukapan pembayaran PPh WP OP, jadi NPWP perusahaan/badan tdk dpt dipakai untuk mendapatkan pembebasan fiskal.
Klo sekiranya masih ada keraguan, silahkan hub Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau hub kring pajak ke nomer 500200.