Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › FISKAL LUAR NEGERI
Salam..kita sekeluarga mau ke Luar negeri..anak2 yang yang berusia di bawah 21 tahun dan usia 23 tahunan NPWPnya gmn ya?..ikut orang tua?, kalau ikut apakah Orang tua ybs hrs buat surat pernyataanmenangung kedua anak tersebut atau gmn?
- Originaly posted by nukas3p:
Salam..kita sekeluarga mau ke Luar negeri..anak2 yang yang berusia di bawah 21 tahun dan usia 23 tahunan NPWPnya gmn ya?..ikut orang tua?
Betul.
Originaly posted by nukas3p:kalau ikut apakah Orang tua ybs hrs buat surat pernyataanmenangung kedua anak tersebut atau gmn?
liat dulu apakah orang tua baga mempunyai penghasilan atau tidak, jika tidak, bisa pakai NPWP bapak, klo mendapat penghasilan maka harus menggunakan NPWP penanggungnya.
- Originaly posted by justinus nababan:
liat dulu apakah orang tua baga mempunyai penghasilan atau tidak, jika tidak, bisa pakai NPWP bapak, klo mendapat penghasilan maka harus menggunakan NPWP penanggungnya.
Sorry diralat.
Originaly posted by nukas3p:kalau ikut apakah Orang tua ybs hrs buat surat pernyataanmenangung kedua anak tersebut atau gmn?
Cukup melampirkan Kartu keluarga saja.
Orang Tua sebagai Penanggung Punya NPWP dan punya penghasilan
KK aja cukup..
Coba dibaca peraturannya
PER-53/PJ/2008 dan perubahannya PER-1/PJ/2009
Selamat berlibur….Dilihat dulu apakah keadaan anda (anak) dalam hal ini udah kerja atau belum, udah nikah atau belum. Jika memang keadaannya benar2 ditanggung orang tua dan belum nikah (kalo udah nikah udah harus bikin KK sendiri kan) maka menyertakan NPWP / SKT / SKTS ortu dan fotokopi Kartu Keluarga cukup. Kalo udah keluar dari KK maka Ortu harus bikin pernyataan menanggung tadi.