• FISKAL LUAR NEGERI

     Faidzien updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • nukas3p

    Member
    28 April 2010 at 5:30 pm
  • nukas3p

    Member
    28 April 2010 at 5:30 pm

    Salam..kita sekeluarga mau ke Luar negeri..anak2 yang yang berusia di bawah 21 tahun dan usia 23 tahunan NPWPnya gmn ya?..ikut orang tua?, kalau ikut apakah Orang tua ybs hrs buat surat pernyataanmenangung kedua anak tersebut atau gmn?

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    28 April 2010 at 5:33 pm
    Originaly posted by nukas3p:

    Salam..kita sekeluarga mau ke Luar negeri..anak2 yang yang berusia di bawah 21 tahun dan usia 23 tahunan NPWPnya gmn ya?..ikut orang tua?

    Betul.

    Originaly posted by nukas3p:

    kalau ikut apakah Orang tua ybs hrs buat surat pernyataanmenangung kedua anak tersebut atau gmn?

    liat dulu apakah orang tua baga mempunyai penghasilan atau tidak, jika tidak, bisa pakai NPWP bapak, klo mendapat penghasilan maka harus menggunakan NPWP penanggungnya.

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    28 April 2010 at 5:35 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    liat dulu apakah orang tua baga mempunyai penghasilan atau tidak, jika tidak, bisa pakai NPWP bapak, klo mendapat penghasilan maka harus menggunakan NPWP penanggungnya.

    Sorry diralat.

    Originaly posted by nukas3p:

    kalau ikut apakah Orang tua ybs hrs buat surat pernyataanmenangung kedua anak tersebut atau gmn?

    Cukup melampirkan Kartu keluarga saja.

  • nukas3p

    Member
    28 April 2010 at 6:14 pm

    Orang Tua sebagai Penanggung Punya NPWP dan punya penghasilan

  • VmanOrangKereN

    Member
    28 April 2010 at 7:19 pm

    KK aja cukup..

  • kaSSkus

    Member
    28 April 2010 at 11:02 pm

    Coba dibaca peraturannya
    PER-53/PJ/2008 dan perubahannya PER-1/PJ/2009
    Selamat berlibur….

  • Faidzien

    Member
    29 April 2010 at 11:07 am

    Dilihat dulu apakah keadaan anda (anak) dalam hal ini udah kerja atau belum, udah nikah atau belum. Jika memang keadaannya benar2 ditanggung orang tua dan belum nikah (kalo udah nikah udah harus bikin KK sendiri kan) maka menyertakan NPWP / SKT / SKTS ortu dan fotokopi Kartu Keluarga cukup. Kalo udah keluar dari KK maka Ortu harus bikin pernyataan menanggung tadi.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now