Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Fiskal Luar Negeri
Mau tanya kepada Rekan2 di Forum ORTAX yang mengetahui, apakah Fiskal Luar Negeri untuk pegawai yang berdinas yang tidak dapat dikreditkan merupakan deductible expense? Terima kasih atas bantuannya. Dido
Kok buka thread sampe dua? lagi urgent ya?
Tidak bisa karena NPWP-nya beda
Viewing 1 - 4 of 4 replies