Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Fiscal
Dear all Ortax COmunity
Ada yang tau tentang, apabila WNA yang bekerja di indonesia, hendak ke luar negeri (ke negara lain).apakah dia dikenakan fiscal?
mohon bantuannya…
ThanksBisa mengajukan SKB kok pak
saya rasa bebas.
Iya,sya rasa mmg untuk kasus yg diutarakan oleh sdr.Rgirz WNA tsb memang bebas Fiskal tnp hrs mengajukan SKB !
Viewing 1 - 5 of 5 replies